Pringsewu
Sempat Kabur ke Palembang, Pelaku Pencurian Motor di Pringsewu Diamankan Polisi
Sempat kabur ke Palembang, Sumatera Selatan, seorang pelaku pencurian di Pringsewu diamankan oleh Polisi.
Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Sempat kabur ke Palembang, Sumatera Selatan, seorang pelaku pencurian di Pringsewu diamankan oleh Polisi.
Pelaku yang diamankan merupakan buronan pencurian kendaraan bermotor.
Menurut Kasat Reskrim Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, tersangka berinisial SA als Ari (35) warga Dusun Sukamara, Pekon Mulang Maya, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.
Satreskrim Polres Pringsewu menerjunkan tim anti bandit untuk penangkap pelaku SA.
Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (24/5) dinihari sekira pukul 1.00 WIB di Pringsewu.
Baca juga: Rampas Ponsel Bocah 5 Tahun, Pria di Bandar Lampung Diamankan Polisi
Baca juga: Mabuk karena Putus Cinta, Pria di Bandar Lampung Sebar Berita Hoaks tentang Tsunami
Tersangka sempat kabur setelah melakukan aksi kriminalnya pada Kamis, 14 Januari lalu.
Tersangka terlibat dalam perkara pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Beat nopol BE 6254 US milik korban Niken Wulan Arta (19).
Saat itu motor sedang diparkirkan di halaman masjid KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.
Akibat kejadian pencurian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor seharga Rp 12 juta.
"Tersangka diamankan lantaran terlibat dalam kasus curanmor bersama salah seorang temannya berinisial SY yang sudah tertangkap lebih dahulu," ujar Faebo, Rabu (25/5/2022).
Pada saat aksi pencurian itu, tersangka berhasil kabur membawa sepeda motor hasil curian. Sementara rekannya SY berhasil ditangkap polisi bersama warga saat terjatuh tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Setelah SA mengetahui rekannya tertangkap, lalu sepeda motor hasil curian disembunyikan disebuah rumah kosong di wilayah kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Kemudian dirinya kabur ke Palembang, Sumatera Selatan," terang Feabo.
Baca juga: Pakai Nama Ala Korea, Teuku Wisnu Beri Ucapan Selamat ke Maudy Ayunda yang Menikah dengan Pria Korea
Baca juga: Lakukan Pencurian Getah Karet di Way Kanan, Seorang Pria Diamankan Polisi
Ia mengaku, hasil pemeriksaan, saat melakukan aksinya, SA berperan sebagai sebagai eksekutor. Sedangkan SY bertugas sebagai pengemudi sepeda motor saat keliling cari target dan mengawasi area pencurian.
"Dalam aksinya tersebut tersangka membekali diri dengan kunci leter T," ujar Faebo.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Polres Pringsewu dan dijerat dengan
pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dan diancam dengan pidana penjara hingga tujuh tahun penjara.
Rampas HP Boca 5 Tahun
Jambret ponsel milik bocah usia 5 tahun, seorang pria diamankan warga sekitar Jalan Sisingamangaraja, Kelapa Tiga Permai, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Rabu (25/5/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
Pelaku melakukan penjambretan ponsel milik AB, bocah usia 5 tahun yang sedang bermain di pinggir jalan.
Korban yang berteriak, membuat warga langsung mengejar pelaku penjambretan.
Pelaku pun sempat menjadi bulan-bulanan warga saat berhasil ditangkap.
"Anak saya nangis, teriak hape di ambil om om (pelaku)," kata Farkah, orang tua korban.
Farkah menjelaskan, saat itu dirinya sedang beraktivitas di warung depan rumahnya.
Sementara anaknya bermain ponsel dengan teman sebayanya.
Saat itu Farkah telah mencurigai gerak gerik pelaku yang mondar mandir depan warung tersebut.
"Tahu hape nya ditarik saya juga teriak, langsung rame orang sekitar sini ngejar dia," kata Farkah.
Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Namun beberapa meter setelah kabur, pelaku berhasil diamankan warga.
"Dikejar warga, ketangkap nya setelah motor dia diserempet sama mobil yang lewat," kata Farkah.
Sempat diamuk massa, akhirnya pelaku diserahkan ke Polsek Tanjungkarang Barat untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Sandy Galih Putra menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut.
Pihaknya masih melakukan pengembangan apakah ada TKP lain yang dilakukan pelaku tersebut.
"Pelaku inisial AR, umur sekitar 32 tahun.
Sekarang masih diperiksa oleh anggota," kata Sandy.
Oleh karena itu pihaknya belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
"Nanti kita informasikan kembali," kata Sandy.
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto/Muhammad Joviter)