Pelaku Curanmor di Lamteng Tertangkap

Dua Begal di Lamteng Kerap Ancam Korban dengan Senjata Tajam

Dua pelaku pembegalan dan pencurian yang beraksi di Seputih Surabaya, mengakui aksinya melakukan aksi kriminalitas tersebut.

Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Tribun Lampung/Syamsir alam
AKP Qorinas 

"Ada juga dua bilah keris, satu obeng besi, dua unit Handphone, bodi motor yang sudah dilepas, satu alat trapo las," terang Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Tak hanya itu, dari kediaman pelaku SW, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu perangkat alat hisap sabu dan plastik klip sisa narkoba.

Semua barang bukti kata Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan perkara. 

Sadis Kerap Lukai Korban 

Sebelumnya, Tim Opsnal Polres Lampung Tengah diback up Batalyon B Brimob Polda Lampung ringkus kompolotan pelaku pembegalan dan pencurian sepeda motor yang biasa beraksi di wilayah timur Lampung Tengah.

Penangkapan para pelaku pembegalan dan pencurian sepeda motor itu kata Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku yang kerap membuat keresahan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

Tiga orang diamankan dari rangkaian operasi Sikat Krakatau 2022 itu, Selasa (24/5/2022) lalu, masing-masing berinisial di Kecamatan Seputih Surabaya yakni RK (21), SW (20) dan JD (32).

"Ketiga pelaku tersebut diamankan terpisah di kediamannya masing-masing. Ketiganya merupakan para pelaku kriminalitas 3C (Curas, Curat dan Curanmor)," terang AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (27/5).

Dalam beraksi kata Doffie, para komplotan pelaku yang berhasil diamankan ini, tergolong sadis dan kerap melukai korbannya dengan mengunakan senjata tajam.

"Wilayah beraksi para pelaku yang kami amankan ini, Seputih Surabaya, Bandar Surabaya, Rumbia dan sekitarnya. Kami masih lakukan pengembangan atas komplotan ini," terang Kapolres.

Saat ini ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Ketiganya dikenalkan Pasal 363 KUHPidana, 365 KUHPidana dengan ancaman 7 dan 12 tahun penjara.( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved