Pringsewu

Dicekoki Miras, Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Korban Asusila

Menurut Kapolsek Pagelaran Inspektur Satu Hasbulloh, tindakan asusila ini terungkap setelah orangtua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Pagelaran
Polsek Pagelaran menangkap pelaku asusila. 

Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," kata Hashulloh.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved