Bandar Lampung
Pencurian di Tanjung Senang Bandar Lampung, 3 Unit HP Raib
Jajaran Polsek Tanjung Senang mengamankan pelaku pencurian dengan modus merusak pintu depan rumah korban di Jalan RA Basyid, Bandar Lampung.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Tanjung Senang mengamankan pelaku pencurian dengan modus merusak pintu depan rumah korban di Jalan RA Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan menjelaskan, pelaku yang diamankan berdasarkan laporan korban bernama Herdiansyah.
Korban melaporkan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Senin (30/5/2022) silam, sekitar jam 13.05 WIB.
"TKP di Jalan RA Basyid," kata Alan, Minggu (5/6/2022).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi.
Alan mengungkapkan, tersangka tersebut berinisial RC (30) Warga Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Pelaku Pencurian di Tanjungkarang Timur Bandar Lampung Gasak Burung Kicau Jenis Murai Batu
Baca juga: Pelaku Pencurian dengan Modus Rusak Pintu Rumah di Tanjung Senang Bandar Lampung Diamankan Polisi
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit handphone milik korban, dan 1 unit sepeda motor serta 1 buah topi yg digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian," ucap Alan.
Saat diamankan pada Kamis (2/6/2022) lalu, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara merusak pintu depan.
Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dan mengambil 3 unit handphone milik korban.
"Kami mendapat informasi jika tersangka dan barang bukti milik korban ada di kediamannya di daerah Kedaton," ujar Alan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 unit handphone milik korban, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Pelaku kami amankan dan di bawa ke polsek Tanjung senang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Alan.
Alan menambah, tersangka bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).
Baca juga: Wagub Nunik Lepas Calhaj Kloter Pertama asal Bandar Lampung Malam Ini
Baca juga: Ada Calhaj Bandar Lampung Bawa Bumbu Pecel hingga Cabai Bubuk
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Alan.
Pencurian Burung Murai
Aksi pelaku pencurian tak hanya menyasar barang berharga. Tapi juga hewan peliharaan yang memiliki nilai jual tinggi.
Seperti terjadi di Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Pelaku pencurian menggasak seekor burung murai batu untuk kontes yang memiliki harga Rp 7 juta.
Burung murai batu tersebut digantung oleh sang pemilik di teras depan rumahnya di Jalan H Said Kota Baru, Tanjungkarang Timur.
Aksi pencurian burung murai tersebut terjadi pada hari Jumat (3/6/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Aksi pencurian itu sempat diketahui oleh pemilik nya. Namun, pelaku yang diperkirakan berjumlah dua orang ini dengan cepat kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Korban, Aldo (34) mengungkapkan pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.
"Awalnya satu orang itu teman saya, tahunya dia ngambil burung sama sangkar nya juga," kata Aldo, Minggu (5/6/2022).
Mengetahui hal itu, Aldo langsung teriak minta tolong. Bahkan pelaku yang kabur mengendarai sepeda motor, sempat dikejar oleh korban.
Namun korban kehilangan jejak, sehingga pelaku tak berhasil diamankan.
"Sempat kita uber keliling sekitar perumahan, pake motor sama pake mobil tapi gak ketemu juga," ujar Aldo.
Dikatakannya, aksi pelaku terekam kamera pengawas alias CCTV. Menurutnya, dari kamera tersebut tampak ciri ciri pelaku.
Pelaku yang mengambil burung memiliki ciri-ciri bertubuh sedang, berkaos coklat dan celana hitam.
"Dia ini turun dari motor dan berjalan menuju rumah sambil berpura-pura mainin handphone," ucap Aldo.
Sementara rekan pelaku yang berbaju hitam mengamati suasana sambil siaga di atas motor.
Beberapa detik setelah memastikan lokasi sekitar aman, lanjut Aldo pelaku langsung menyambar burung dan tancap gas.
"Jadi yang diambil satu ekor murai batu sama kandang nya total sekitar Rp 7 juta," kata Aldo.
Aldo mengaku belum melaporkan tindak pidana pencurian tersebut. Namun dirinya sudah menyebar informasi ke beberapa komunitas pecinta burung.
"Siapa tahu ada yang lihat atau menawarkan burung saya, tolong diinformasikan ke saya," ungkap Aldo.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana berharap korban segera membuat laporan.
Pasalnya, laporan tersebut dapat menjadi dasar pihaknya melakukan penyelidikan.
"Baiknya segera lapor, baik di Polsek ataupun langsung ke Polresta," kata Devi.
Devi menambahkan, semakin cepat suatu tindak kejahatan dilaporkan ke Kepolisian, maka akan semakin cepat dilakukan penindakan.
Apabila lambat dilaporkan, takut nya pelaku maupun barang bukti sudah dihilangkan oleh pelaku.
"Kalau belum lama, ada kemungkinan barang bukti masih dekat sehingga mudah untuk diidentifikasi," ujar Devi.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polsek-tanjung-senang-amankan-barang-bukti-4.jpg)