Pringsewu
Tidak Pulang Sehari, Remaja Putri di Pringsewu jadi Korban Asusila Pacar dan Temannya
Polsek Pringsewu Kota menangkap tiga tersangka tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Salah satu pelakunya adalah pacar korban.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Anggota Polsek Pringsewu Kota menangkap tiga tersangka tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori melalui Kanit Reskrim Inspektur Dua Candra Hirawan, dalam kasus ini korban berinisial M (14), warga Kecamatan Pagelaran jadi korban tindak asusila dua kali namun tidak terkait langsung.
Dalam kasus ini ada tiga tersangka, ketiganya berinisial Y (14), pacar korban, warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa.
Lalu tersangka P (19) dan A (23), warga Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa yang merupakan teman korban.
"Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya," ujar Ansori mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Baca juga: Pernyataan Sikap Damar dan Lembaga Terkait untuk Anak Korban Asusila di Mesuji
Ia menambahkan, dalam kasus ini korban tidak pulang ke rumah satu hari setelah berangkat ke sekolah.
Dan baru pulang ke rumah orangtuanya diantar orang lain, dan bukan lagi dari sekolah.
Ternyata korban menerima tindak asusila yang dilakukan oleh pacarnya.
Lantas menerimanya lagi oleh dua tersangka lain yang merupakan teman korban di tempat berbeda.
Perkara ini bermula dari korban yang berkenalan dengan tersangka melalui pesan WhatsApp, lantas berpacaran pada awal bulan Juni ini.
Setelah itu pada 16 Juni lalu, tersangka Y menjemput korban di sekolahnya.
Bukannya diantar pulang, korban dibawa ke rumah tersangka. Di sanalah terjadi tindak asusila. Dan tersangka Y berjanji akan menikahinya.
Setelah itu, korban meminta diantar ke Pasar Sumber Agung, sekitar pukul 22.00 WIB untuk menemui temannya berinisial P.
Setelah itu korban bertemu dengan P, korban pun diajak bertemu dengan teman lainnya berinisial A.
Lantas P dan A melakukan tindak asusila terhadap korban di rumah A dan menahannya semalaman.