Berita Lampung
Polisi Bekuk 2 Tersangka Curanmor di Tanggamus, 1 Tersangka Masih di Bawah Umur
Dua tersangka curanmor di Tanggamus berhasil dibekuk tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Tanggamus, serta Polsek Talang Talang Padang.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegas Yusuf.
Dari kasus ini, ia pun mengimbau masyarakat untuk turut serta melakukan pengamanan terhadap kendaraannya dengan melakukan kunci ganda saat meninggalkan kendaraan guna mencegah kejadian serupa.
"Mari bersama-sama menjaga kendaraan kita dengan mengunci ganda saat kendaraan diparkir tanpa pengawasan sehingga mencegah kejadian serupa," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Santibi selaku korban sekaligus penjahit di Jhon Tailor, kasus curanmor tersebut terjadi saat dirinya sedang melaksanakan salat Jumat.
Ia sendiri tak menduga jika dirinya menjadi korban dari pencurian tersebut.
"Kurang tahu pencuriannya, soalnya saya sedang salat jumat. Pas pulang sudah rame-rame, gak tahunya motor saya," kata Santibi usai membuat laporan kasus tersebut di Mapolres Tanggamus.
Santibi menambahkan, usai dilakukan pengecekan, sepeda motornya mengalami kerusakan pada bagian kunci kontak.
"Kontak motornya yang dirusak. Motor sudah didorong sekitar 2 meter oleh pelaku," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)