Berita Lampung

Pedagang Minyak Goreng di Pringsewu Dapatkan Sosialisasi Program MGCR

Sosialisasikan program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), Dinas Koperindag Pringsewu sasar para pedagang.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto
Ilustrasi - Minyak goreng curah. Dinas Koperindag Pringsewu mulai sosialisasikan program MGCR ke Pedagang. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Dinas Koperasi, Industri UKM dan Perdagangan Kabupaten Pringsewu mulai melakukan sosialiasi tentang penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) ke para pedagang.

Kabid Perdagangan Diskoperindag Pringsewu Reka mengatakan, sosialisasi dilakukan oleh distributor dan pihak Pemprov Lampung di Pasar Gading Rejo. 

"Kalau kami lihat baru sosialisialisasi ke para pedagang di Pasar Gading Rejo tentang adanya program tersebut," ujar Reka, Rabu (29/6/2022).

Dikatakannya, program MGCR adalah cara untuk mengontrol pembelian minyak goreng curah oleh masyarakat. 

Nantinya pembeli diwajibkan memiliki aplikasi agar bisa membeli minyak goreng curah. Saat ini masih menerapkan dulu pencatatan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca juga: Kabupaten Lampung Timur Dapatkan Vaksin PMK Sebanyak 4.500 Dosis

Baca juga: Puluhan Kader Demokrat Lampung Utara Mundur Berjamaah, Tak Sejalan dengan Pimpinan DPD Lampung

Bagi pembeli minyak goreng wajib membawa KTP, lalu NIK dicatat oleh pedagang. Tiap pembeli diberi jatah boleh beli maksimal 10 liter di satu titik penjualan.

Reka mengatakan, untuk di Pringsewu ada 30 titik penjualan, dalam satu titik ada beberapa pedagang. Lalu, untuk jarak antar titik penjualan tiga kilometer. 

"Masing-masing titik penjualan 30 mendapatkan jatah stok minyak goreng dari distributor, 100 sampai 200 liter," terang Reka.

Menurutnya, tiap pedagang wajib menjual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 14.000 per liter. 

Sementara, pembeli boleh beli ke beberapa titik penjualan karena masih sampai pencatatan NIK. Nanti, saat mulai menggunakan aplikasi sudah tidak bisa lagi. 

Pasalnya, nanti pembeli akan melakukan dan diketahui apakah pembeli sudah beli atau belum. Nantinya akan ditandai dengan tanda merah atau hijau pada QR code. 

Jika merah tandanya tidak bisa beli, sebab baru saja membeli. Sedangkan hijau bisa membeli minyak goreng karena belum beli pada hari itu.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, MGCR Mulai Juli Tersebar di 525 Pasar se-Lampung

Baca juga: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Warga Bandar Lampung Pesimis

"Ini cara pemerintah pusat dan sebagai daerah memang harus mengikuti, harapannya tidak ada kelangkaan karena penjualan akan diketahui secara online," ujar Reka.

Reka mengatakan, penerapan program ini sebagai modernisasi dalam pengawasan penjualan minyak goreng curah.

"Sekarang masih awalan, kalau ke depan nanti beli minyak wajib punya aplikasi peduli lindungi," terang Reka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved