Berita Terkini Artis
Nasib Uang Miliaran Nikita Mirzani dan Hotman Paris di Holywings Usai Ditutup
Nikita Mirzani dan Hotman Paris tercatat sebagai pemilik saham Holywings dengan jumlah investasi mencapai miliaran.
Tribunlampung.co.id, Jakarta -- Nikita Mirzani dan Hotman Paris rugi miliaran rupiah imbas Holywings ditutup Pemprov DKI Jakarta. Sebagai investor Holywings, Nikita Mirzani dan Hotman Paris sudah menggelontorkan banyak uang.
Nikita Mirzani dan Hotman Paris tercatat sebagai pemilik saham Holywings dengan jumlah investasi mencapai miliaran.
Saat mengucurkan dana ke Holywings pada 7 Mei 2021 lalu, Hotman Paris mengaku harus mencairkan empat depositonya untuk membeli saham di usaha kafe dan bar tersebut hingga miliaran rupiah.
Hal senada diungkapkan Nikita Mirzani yang menyebut mengeluarkan kocek sekitar 10 miliaran rupiah untuk investasi ke Holywings.
Bagaimana nasib uang miliaran yang diinvestasikan Nikita Mirzani dan Hotman Paris setelah Holywings di Jakarta ditutup?
Baca juga: Nikita Mirzani Prihatin Nasib Pegawai, Imbas Pemprov DKI Tutup Holywings
Baca juga: Holywings Ditutup, Nikita Mirzani Bandingkan dengan Kasus Lain: Jangan Tebang Pilih Deh
Sementara itu, pengacara Razman Arif Nasution mendukung pemerintah DKI Jakarta menuntut Holywings.
Pengacara ini sangat mengapresiasi langkah Anies Baswedan usai menutup beberapa gerai Holywings di Jakarta.
Menurutnya, langkah Anies Baswedan ini tepat lantaran berani menindak perusahaan yang diduga telah menisatakan agama.
"DR. RAN dn seluruh Tim RAN LAW FIRM se Indonesia mengucapkan terimakasih dan apresiasi yg tinggi kepada Gubernur DKI JAKARTA Bapak Anies Baswedan krn dgn berani mencabut izin dan melarang beroperasi seluruh Holywings di DKI JAKARTA..?
Dan semoga tindakan tegas Bapak Anies Baswedan ini bs ditiru oleh Gubernur dn Bupati atau Walikota di Indonesia krn diduga srcara sadar "MENISTA AGAMA" .
Ayuk...desak agar Holywings TUTUP PERMANEN DI INDONESIA. Bismillah...!!!. ," tegas Razman Arif di akun Instagram pribadinya.
Tak hanya itu, Razman Nasution pun mendesak kepada pihak kepolisian untuk memeriksa Hotman Paris.
Baca juga: Tegar Septian Ingin Lanjutkan Karir, Sarah Sheilka Bongkar Kebiasaan Bikin Malu
Baca juga: Sadar Diri, Nathalie Holscher Tak Ingin Gantikan Sosok Ibu Kandung bagi Anak Sule
Menurut Razman Arif, Hotman Paris diduga mengetahui perihal promosi miras di Holywings.
"DR. RAN mendesak Pihak Kepolisian utk memeriksa sdr. Hotman Paris Hutapea krn diduga mengetahui prilaku Management Holywings yg melabeli Minuman Ber alkohol dgn nama Muhammad dan Maria," tulis Razman Arif.
Razman Arif sindir Hotman Paris soal kasus Holywings dan penutupannya (Instagram @razmannasution) pasalnya disebutkan Razman Arif, Hotman Paris sangat getol promosikan Hoplywings.
"Dasar pemeriksaan ini menurut DR. RAN krn sdr. Hotman Paris Hutapea selama ini adalah org yg paling getol mempromosikan Holywings secara terbuka sambil dansa2 dan tidak mungkin rasanya sdr.
Hotman Paris dan owner yg lain tidak mengetahui Promosi tersebut..???" ungkap Razman Arif.
Setelah itu, Razman Arif pun menyindir Hotman Paris pasca Holywings ditutup Anies Baswedam.
Menurut Razman, penutupan Holywings ini bukt teguran dari Tuhan untuk sikap sombong Hotman Paris.
"Ini bukti teguran Tuhan bagi org2 yg songong dan sok paling kaya..???. Bismillah....!!!," tegas Razman Arif.
Nikita Mirzani Serang Razman
Nikita Mirzani cukup syok saat tahu Holywings ditutup. Namun kini Nikita Mirzani melakukan tuduhan pada Razman Nasution,dilansir instagram nikitamirzanimawardi_172, Kamis (30/6/2022).
Razman Nasution dituduh melakukan penistaan agama Islam.
"Coba di dengerin untuk semua organisasi yang mengatas namakan Islam," tulisnya.
"Atau para penduduk Indonesia yang bergama islam kalau kaya gini namanya apaahh," tulisnya.
Huruf hijaiyah dilecehkan oleh Razman Nasution di media sosial.
"Hurud hijaiyah di perumpamakan kelamin laki-laki," tulisnya.
Tak hanya itu Nikita Mirzani mengutip sila pancasila.
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia," tulisnya.
Nikita Mirzani minta tak tebang pilih
Holywing ditutup, Nikita Mirzani meminta polisi tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait penistaan agama seperti yang dituduhkan pada Holywings.
Nikita Mirzani membandingkan kasus Holywings dengan kasus Roy Suryo dan Rahman Nasution yang sebut juga melakukan pernistaan agama.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini Holywings menjadi sorotan setelah memberikan promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Terkait hal itu, pihak Holywings langsung ditangkap oleh kepolisian lantaran tindakan itu disebut sebagai penistaan agama.
Imbas dari promosi tersebut, outlet izin usaha Holywings pun dicabut dan outlet terpaksa ditutup.
Baca juga: Holywings Ternyata Bisa Buka Lagi meski Izinnya Dicabut, Wagub DKI: Lebih Hati-hati Lagi
Baca juga: Holywings di Jakarta Ditutup, Nikita Mirzani Kasihan dengan Nasib Pegawai
Sebagai salah satu pemilik saham Holywings, Nikita Mirzani buka suara.
Artis kontroversional ini menyebut, tindakan yang diperlakukan ke Holywings dianggap tidak adil.
Tanggapan itu ia ungkapkan melalui tulisan yang ia unggah di Instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172 pada Selasa (28/6/2022).
Ketidakadilan itu lantaran menurutnya, masih banyak kasus pesnitaan agama yang masih belum ditindak oleh aparat penegak hukum.
Bahkan tindakan penistaan agama itu lebih parah dari yang dilakukan oleh pihak Holywings.
“Bicara tentang kasus penistaan agama. Kayaknya banyak terjadi di ibu kota deh,” tulis Nikita Mirzani dikutip Rabu (29/6/2022).
Ibu tiga anak ini pun memberikan beberapa contoh kasus penistaan agama, yang seharusnya juga ditindak oleh penegak hukum.
Baca juga: Dewi Perssik Sindir Angga Wijaya Soal Job: Kamu Minta Duit, Ngomong Dong
Baca juga: Artis Tegar Septian Cerai karena Stres, Sempat Ngamen Lagi karena Tak Punya Uang
Wanita yang akrab disapa Nyai ini menyinggung kasus Denise Chariesta dengan kuasa hukum Razman Arif Nasution.
Pengacara Razman Arif Nasution ini, kata Nikita, mengolok-ngolok huruf hijayah yang disamakan oleh alat kelamin.
“Contoh kasus Denis sama Rasman. Rasman jelas-jelas memperumpamakan huruf-huruf hijayah ALIF dijadikan olok-olok sebagai alat kelamin yang naik,” ungkapnya.
Namun herannya, lanjut Nikita, hal itu justru tidak seheboh kasus Holywings.
“Tapi kok nggak heboh yah ini para organisasi atau yang selalu membela agama islam,” ujarnya.
Tak hanya itu, Nikita juga menyinggung soal kasus Roy Suryo yang menistakan agama Budha.
Di mana Roy Suryo mengedit stupa Candi Borobudur dengan wajah Presiden Jokowi.
Namun kasus itu pun dinilai Nikita Mirzani tidak cepat ditindak oleh penegak hukum.
“Lalu tentang agama Buddha yang stupa candi Borobudur mirip bapak Jokowi, yang diunggah sama Roy Suryo juga kasusnya ilang gitu aja,” ungkapnya.
Artis 36 tahun ini pun meminta pihak kepolisian untuk adil dalam mengusut kasus penistaan agama.
“Jangan tebang pilih deh. Kasusin dong semua biar keadilan sosial bagi seluruh umat beragama itu rata,” imbuhnya.
Padahal, kata Nikita, di Indonesia memiliki enam agama yang diakui oleh negara.
“Di Indonesia ini ada 5 agama yang diakui. Bukan cuma agama Islam dan Kristen. Ada agama Buddha, Hindu, Konghucu.
Ketinggalan 1 agama lagi Katolik,” tuturnya.
“Jangan pada lupa ya netizen yang pegang Indonesia,” pungkasnya.
Alasan Outlet Holywings di Jakarta Ditutup
Dilansir dari Tribunnews melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta, pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha terhadap seluruh outlet Holywings di DKI Jakarta.
Pencabutan izin usaha itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
Pencabutan itu tersebut sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta,
maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny pada Senin (27/6/2022).
Pencabutan itu setelah pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispareknaf) menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan dalam peninjauan di lapangan, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang kemudian menjadi dasar rekomendasi untuk dilakukannya pencabutan izin usaha.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan,
beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” terang Andhika.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.
Hal itu yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.]
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di sumsel.tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)