Kasus Penipuan di Bandar Lampung
Pengusaha Tipu Rekan Bisnis di Bandar Lampung Sempat Ditetapkan Sebagai DPO
Iwan Parela, pengusaha yang tipu rekan bisnisnya dengan modus mencatut nama gubernur lampung sempat ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Dengan hasil hampir semua titik koordinat yang ditelaah berstatus bukan hutan.
"Didapat keterangan dari BPKH bahwa titik koordinat yang diajukan bukan merupakan titik koordinat wilayah administrasi ke 6 Desa, melainkan titik koordinat lokasi lainnya," kata Dodon.
Atas dasar itulah, ke 6 Kades yang menjadi korban penipuan melaporkan ke Polda Lampung per tanggal 27 Desember 2018 lalu.
Dodon mengatakan, pihaknya baru dapat mengungkap kasus tersebut dua tahun kemudian karena kendala verifikasi kasus.
"Kendala karena verifikasi kasus ini memakan waktu cukup lama, ternyata masuk dalam unsur pidana umum," kata Dodon.
Untuk kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolda Lampung sejak 15 April 2022.
Dodon menambahkan, dalam perkara ini total ada 3 orang tersangka. Namun tersangka berinisial C sudah meninggal dunia.
Pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut, mengenai dugaan keterlibatan PNS Kementerian KLHK.
"Satu oknum PNS KLHK sudah kita panggil untuk mencari alat bukti sebelum ditetapkan tersangka," kata Dodon.
Dodon menyatakan kedua tersangka yang sudah diamankan IS dan AR merupakan warga sipil biasa.
Menurut nya, aksi penipuan atau tindak pidana lain yang dilakukan IS dan AR baru kali ini.
Atas perbuatannya, tersangka IS dan AR bakal dikenakan pasal berlapis.
"Kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," kata Dodon.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)