Berita Lampung

Jelang Idul Adha 1443 H, Distan Mesuji Memperkirakan Permintaan Hewan Kurban Sama dengan Tahun 2021

Dinas Pertanian Mesuji memperkirakan permintaan hewan kurban tahun ini tidak akan jauh dari jumlah tahun 2021 lalu.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Dedi Sutomo
Dinas Pertanian Mesuji
Dinas Pertanian Mesuji memperkirakan permintaan hewan kurban tahun ini masih akan sama dengan tahun 2021 lalu. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji memperkirakan permintaan hewan kurban jelang pada Idul Adha tahun ini masih akan sama dengan tahun lalu.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Mesuji Joni mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan jumlah permintaan hewan kurban pada Idul Adha pada tahun ini.

"Untuk jumlah permintaan hewan kurban sendiri belum bisa dilihat sekarang, kayanya permintaan hewan kurban masih seperti tahun-tahun yang lalu," ujarnya, Jumat (8/7/2022).

Menurutnya, jika melihat dari perkembangan yang ada di lapak-lapak penjual hewan kurban, permintaan masih stabil.

Kalau pun ada penurunan atau naik, lanjutnya, jumlahnya tak akan terlalu jauh dari tahun lalu.

Baca juga: Sebut Program Dilakukan Transparan, Disdikbud Lampung Tengah Bantah Dugaan Adanya Pengadaan Fiktif

Baca juga: Kemendag akan Luncurkan Minyak Kita, Pedagang di Bandar Lampung Mengaku Tak Mengetahuinya

Dikatakan Joni, Dinas Pertanian Mesuji sudah menyiapkan petugas untuk melakukan pengecekan saat pemotongan hewan kurban nantinya.

Termasuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban guna mengantisipasi adanya kasus PMK (penyakit mulut dan kuku).

Joni mengatakan, pihaknya berpegang pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan hewan kurban ditengah terjadinya wabah PMK saat ini.

Fatwa tersebut tertuang pada Fatwa MUI Nomor : 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Qabah Penyakit Mulut dan Kuku.

"Serta surat edaran Bupati Mesuji tentang penanggulangan PMK di Kabupaten Mesuji," ungkapnya.

Dikatakannya, mengenai hukum hewan kurban yang terkena PMK untuk dijadikan hewan kurban dibagi dalam tiga kategori. Ada kategori ringan, sedang dan berat.

Karenanya, tidak semua hewan ternak yang terkena PMK tidak dapat dijadikan hewan kurban.

Baca juga: Pengemudi Livina Tabrak Lari Pemotor di Lampung Gegara Takut Diamuk Warga

Baca juga: Bos Tegal Mas Thomas Riska Wukuf di Arafah Bareng Mahfud MD dan Gus Yahya

Lalu, berdasarkan pedoman Fatwa MUI Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Qabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Hukum berkurban saat hewan tersebut terkena PMK, yang pertama jika hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan.

Seperti pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, maka hukumnya sah untuk dijadikan hewan kurban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved