Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Pamer Bayar Pajak Rp 334 Juta, Pendapatannya Diprediksi Miliaran

Nikita Mirzani pun mencibir bagi pemegang negara Indonesia yang tidak memiliki kontribusi seperti dirinya, bayar Pajak.

instagram
Ilustrasi - Nikita Mirzani pamer bukti bayar pajak hingga ratusan juta. Sebut sebagai kontribusinya untuk negara. 

Tribunlampung.co.id - Nikita Mirzani pamer bukti pembayaran Pajak dalam satu tahun mencapai ratusan juta.

Nikita Mirzani menilai, pembayaran Pajak itu sebagai bukti kontribusinya kepada negara Indonesia.

Nikita Mirzani pun mencibir pemegang negara Indonesia yang tidak memiliki kontribusi seperti dirinya, bayar Pajak.

Diketahui, baru-baru ini Nikita Mirzani memamerkan bukti pembayaran Pajak miliknya.

Dalam setahun, Nikita Mirzani harus membayar Pajak penghasilan sebesar Rp 334.335.000.

Baca juga: Jadi Sorotan, Pengakuan Nikita Mirzani Miliki Anak Keempat dari Perselingkuhan

Baca juga: Nikita Mirzani Joget Sambil Tertawa, Usai Umumkan Anak Keempat dari Selingkuhan

Sembari mengunggah foto bukti pembayaran Pajak, Nikita Mirzani juga tak lupa menegur netizen.

"Buat netizen yang pegang negara Indonesia. Kalau enggak ada kontribusinya untuk negara ini mendingan pada diam saja bisa enggak," ujar Nikita Mirzani, dikutip pada Kamis (30/6/2022).

Ia juga berharap agar perilakunya yang taat pajak bisa ditiru.

"Tuh, contoh gue bayar pajak Rp 334 juta, duit semua itu, bukan daun," kata Nikita Mirzani.

Seperti yang diketahui, sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yaitu sebagai berikut:

-  Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50 juta, dikenakan PPh dengan tarif 5 persen;

-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, dikenakan PPh dengan tarif 15 persen;

Baca juga: Nasib Nikita Mirzani dan Hotman Paris, Holywings Digugat Rp 35,5 Triliun

Baca juga: Imbas Holywings Ditutup, Nikita Mirzani Rugi Miliaran, Hotman Paris 4 Deposito

-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, dikenakan PPh dengan tarif 25 persen;

-  Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 juta, dikenakan PPh dengan tarif 30 persen.

Penghasilan wajib pajak milik Nikita Mirzani termasuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500 Juta setahun sehingga ia harus membayar pajak sebesar 30 persen.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved