Tindak Asusila di Bandar Lampung

Dukun Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Bandar Lampung Mengaku Khilaf    

Dukun pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di Bandar Lampung mengakui perbuatannya, ia pun mengaku khilaf.

Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Pelaku KS diamankan di Mapolsek Teluk Betung Selatan. Dukun pelaku asusila anak di bawah umur di Bandar Lampung mengaku khilaf. 

"Modusnya sebagai dukun, bisa mengobati orang dengan cara dipijat dan diberi minum ramuan-ramuan," kata Kompol Adit Priyanto kepada sejumlah awak media saat menggelar ekpose perkara, Selasa (12/7/2022).

Tindakan asusila itu oleh pelaku KS diakukan di kediaman korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, 23 Februari lalu.

"Laporannya (ke Polsek TBS) oleh keluarga korban masuk ke kami Juli ini, dan langsung kami lakukan penyelidikan terhadap perkara itu," ujarnya.

Pelaku KS ditangkap di rumahnya di Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Senin 11 Juli 2022 lalu tanpa melakukan perlawanan.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved