Berita Lampung
Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan Domestik di Lampung
Satgas Penanganan Covid-19 bakal menerapkan vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat perjalanan domestik mulai Minggu (17/7/2022) mendatang.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satgas Penanganan Covid-19 bakal menerapkan vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat perjalanan domestik mulai Minggu (17/7/2022) mendatang.
Adapun syarat perjalanan domestik itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.
Di sana tertera syarat perjalanan domestik.
Surat edaran tersebut diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan di semua jenis moda transportasi.
Dalam surat edaran tersebut berisi beberapa ketentuan bagi pelaku perjalanan domestik.
Baca juga: Ibu-ibu di Bandar Lampung Ngeluh Harga Bright Gas Mahal
Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Janji Siapkan 2 Tangki Minyak Curah di Tiap Pasar
Bagi pengguna transportasi yang telah menerima dosis booster, maka tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.
Sementara bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya, pelaku perjalanan usia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
Salah seorang seorang penumpang bus terminal induk Rajabasa, Sarminah mengatakan, jika dirinya tak keberatan dengan peraturan tersebut.
Pasalnya, menurut dia hal tersebut terbilang penting dan wajib untuk menjaga imun/kekebalan tubuh.
"Saya setuju, karena saya juga memang sudah vaksin booster," ujar Sarminah Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Pihak RS Ungkap Hasil Pemeriksaan Penemuan Bayi di Bandar Lampung
Baca juga: LPA Bandar Lampung Terima 15 Laporan Kasus Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
"Wajib vaksin booster buat kesehatan kita sendiri, dan saling menjaga kesehatan antar sesama," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu penumpang lainnya Erli safitri juga mengatakan jika saat inj pandemi sudah agak mereda.
Kendati demikian, ia menyarankan agar masyarakat lebih baik harus vaksin booster terlebih dahulu jika ingin berpergian keluar kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/vaksin-booster-atau-dosis-ketiga-menjadi-syarat-perjalanan-domestik.jpg)