Berita Lampung
Peternak Lampung Bisa Dapat Kompensasi Rp 10 Juta Untuk Sapi Yang Dimusnahkan Karena PMK
"Kompensasi senilai Rp 10 juta untuk satu ekor sapi yang dimusnahkan," ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
"Jadi harus sesuai petunjuk dan persyaratan terkait potong bersyarat ini," ungkapnya.
Lili menyebutkan, dalam peraturan ada beberapa kriteria penerima kompensasi dan bantuan dari pemerintah.
Pertama, melampirkan fotocopy KTP perseroarangan/peterankan atau fotocopy KTP ketua kelompok.
Hewan telah didata dan dilaporkan oleh dinas di bidang peternakan dan kesehatan hewan ke iSIKHNAS.
Baca juga: SMKN 1 Gedong Tataan Pesawaran Lampung Buka Kelas Khusus Industri
Memiliki surat keterangan kepemilikan hewan yang ditandatangani oleh kepala desa atau kelurahan setempat.
Melampirkan surat keterangan stamping out yang diterbitkan dokter hewan setempat sesuai dengan format-1 (ada di slide).
Melampirkan foto geotagging pada saat pelaksanaan stamping out atau surat keterangan telah dilakukan stamping out yang diterbitkan oleh dokter hewan setempat sebelum pemberlakukan Keputusan Menteri ini.
Adapun kriteria hewan yang diberikan kompensasi merupakan hewan sehat yang diduga berdasarkan pertimbangan dokter hewan setempat berpotensi menularkan dan menyebarkan PMK pada hewan lain.
Hewan yang diberikan kompensasi juga merupakan hewan yang tidak diasuransikan atau tidak mendapat penggantian dari APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten/Kota.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)