Berita Lampung
Faktor Ekonomi dan Pendidikan Kurang Jadi Pemicu Kasus KDRT di Pringsewu Lampung
Kepala UPTD PPA Pringsewu, Asri Dwijayani menjelaskan, faktor ekonomi dan pendidikan yang kurang, kerap jadi pemicu kasus kekerasan KDRT di Pringsewu.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pringsewu, Asri Dwijayani mengatakan, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) enggan melapor.
Faktor utama yang membuat korban KDRT enggan melapor yakni karena malu.
Hal tersebut diungkapkan Asri kepada Tribun Lampung di Kantor UPTD PPA Pringsewu, Selasa (19/7/2022).
Asri menjelaskan, sepanjang tahun 2021 tercatat tiga kasus KDRT di Pringsewu.
Sementara, Januari hingga Juli, nihil kasus.
Baca juga: 4 Hektare Lahan Ketahanan Pangan di Pringsewu Lampung, Jagung Jadi Prioritas
Baca juga: Alami KDRT, Istri di Lampung Selatan Ngadu ke Polisi
"Mungkin korban lebih dari 3, namun biasanya korban malu untuk melaporkannya," katanya.
Sebab, lanjutnya, KDRT merupakan ranah privasi yang malu bila diungkapkan.
Padahal, seharusnya korban KDRT harus memiliki keberanian melapor demi kebaikannya.
Selain malu, alasan korban KDRT tak mau melapor juga bisa karena masih cinta dan berharap pelaku bisa berubah suatu hari.
Atau korban tak berani melapor karena mendapat teror dari pelaku.
Asri menjelaskan, faktor ekonomi dan pendidikan yang kurang, kerap menjadi pemicu kasus kekerasan KDRT di Pringsewu.
Asri juga mengatakan, permasalahan kekerasan pada anak dan perempuan memang menjadi persoalan yang masih kerap terjadi.
Hal ini, lanjutnya, perlu ditanggapi secara serius.
Pihaknya selalu mensosialisasikan kepada masyarakat agar korban KDRT mau melapor dan mendapat pendampingan.
Ia juga menyebutkan, sepanjang 2021 terdapat 17 kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Pringsewu.