Pencurian di Lampung Selatan

Maling Demi Biaya Sekolah Anak, Pasutri Kompak Mencuri Terancam 7 Tahun Penjara

Wadir Ditreskrimun Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, Pasutri kompak mencuri di Lampung Selatan ini terancam 7 tahun penjara.

Tribunlampung.co.i/Deni Saputra
Polda Lampung berhasil mengamankan mobil Datsun Merah BE1709 RO milik Pasutri kompak mencuri di Butik Lampung Selatan. Kini mobil itu sebagai barang bukti polisi. 

"Kemarin itu niatnya mau minjam uang dengan orangtua dan kejadian toko itu memang dekat dengan rumah orangtua saya," kata Doni.

Mengendarai Mobil Datsun

Pasangan suami istri alias Pasutri kompak mencuri di Butik Sikus Lampung Selatan mengendarai mobil Datsun.

Mobil yang dikendarai Pasutri kompak mencuri di Butik Sikus Lampung Selatan ini Datsun merah bernomor polisi BE 1709 RO.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimun) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan tampilan Pasutri kompak mencuri dengan mengendarai mobil Datsun itu untuk mengecoh korbannya di Lampung Selatan.

"Kedua pelaku ini menggunakan mobil untuk mengelabui korban," kata AKBP Hamid Andri Soemantri dalam keterangan persnya di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022).

Kemudian dari hasil pemeriksaan kepada Pasutri kompak mencuri mengakui sempat membuang tas yang dimaling beserta kartu identitas di dalamnya.

Pelaku hanya mengambil barang-barang berharga berupa handphone dan uang tunai Rp 400 ribu.

Hasil pemeriksaan polisi, Pasutri kompak mencuri ini baru pertama kali ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Tetapi akan kita dalami kasus ini dari hasil pemeriksaan kepada kedua pelaku tersebut," kata AKBP Hamid 

Mereka mencari korban dengan acak, jika ada tempat perbelanjaan dan korban terlihat sendirian, maka pelaku melancarkan aksinya.

Modus Suami Jadi Pembeli Istri Eksekusi

Pasangan suami atau Pasutri kompak mencuri  tas berisi barang-barang berharga di Toko Butik wilayah Lampung Selatan.

Pasutri kompak mencuri tas berisi barang-barang berharga berupa handphone (hp) dan uang tunai Rp 400 ribu di Toko Butik Lampung Selatan.

Modus Pasutri kompak mencuri ini sangat lihai, karena keduanya berbagi peran mencuri di Toko Butik Lampung Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved