Pencurian di Lampung Selatan
Maling Demi Biaya Sekolah Anak, Pasutri Kompak Mencuri Terancam 7 Tahun Penjara
Wadir Ditreskrimun Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, Pasutri kompak mencuri di Lampung Selatan ini terancam 7 tahun penjara.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Dalam menjalankan aksinya, modus suami berperan sebagai konsumen Toko Butik untuk mengecoh korban.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan modus dari kedua pelaku ini berpura-pura sebagai pelanggan.
Jadi suami Doni Mukti ini sebagai pelanggan masuk kedalam butik, dan juga Siti Rohaya istri Doni juga masuk kedalam butik.
"Jadi suami ini sengaja berpura-pura sebagai pembeli, jadi dia tanya-tanya dan istrinya yang mengeksekusi tas yang ada didalam toko milik korban," kata Wadir Ditreskrimun Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri dalam keterangan persnya di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022)
Polda Lampung juga bekerjasama dengan tim dari Polres Lampung Selatan dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Dari hasil pengakuan baru pertama kali melakukan tindak pidana curat tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri atau Pasutri kompak mencuri, nasibnya kini berada di tangan petugas Polda Lampung.
Pasutri kompak mencuri yang diamankan Polda Lampung itu maling tas di Toko Butik wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Pasutri kompak mencuri tas korbannya di Toko Butik Sikus Tanjung Sari Natar Lampung Selatan, Senin (11/7/2022) pukul 11.30 WIB. Kemudian dilaporkan ke Wadir Ditreskrimum Polda Lampung.
Tas yang diambil Pasutri itu berisi handphone (hp) dan uang Rp 400 ribu,
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pasutri tersebut berhasil diamankan setelah 16 hari kemudian, Rabu (27/7/2022).
Penangkapan itu dilakukan setelah korban melaporkan kejadian pencurian tersebut.
Dari tangan pelaku polisi mendapati tas berisi handphone dan uang Rp 400 ribu serta KTP hingga SIM korban.
"Kita mendapatkan laporan dari korban dan kita akhirnya kemarin berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut," kata AKBP Hamid Andri Soemantri, dalam keterangan pers di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022).
Hingga saat ini pelaku diamankan di rutan Polda Lampung.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)