Pencurian di Lampung Selatan

Maling Demi Biaya Sekolah Anak, Pasutri Kompak Mencuri Terancam 7 Tahun Penjara

Wadir Ditreskrimun Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, Pasutri kompak mencuri di Lampung Selatan ini terancam 7 tahun penjara.

Tribunlampung.co.i/Deni Saputra
Polda Lampung berhasil mengamankan mobil Datsun Merah BE1709 RO milik Pasutri kompak mencuri di Butik Lampung Selatan. Kini mobil itu sebagai barang bukti polisi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdesak biayan pendidikan anak, Pasutri kompak mencuri di Lampung Selatan kini terancam hukuman penjara.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimun) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, Pasutri kompak mencuri di Lampung Selatan ini terancam 7 tahun penjara atas perbuatannya itu.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 KUHPidana  dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," kata Wadir Ditreskrimun Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri dalam keterangan resminya di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022) 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni diantaranya satu mobil Datsun Merah, jilbab warna cokelat krem, kaus lengan panjang hitam, celana dasar hitam, handphone Oppo A83 beserta kotaknya.

Polisi berhasil mengamankan Pasutri kompak mencuri di Butik Lampung Selatan dikarenakan adanya CCTV dalam toko tersebut.

Baca juga: Alasan Pasutri Kompak Mencuri di Butik, Butuh Uang Bayar Sekolah Anak

Baca juga: Capaian Vaksin Booster di Lampung Selatan Baru 15,99 Persen

Berdasar laporan korban Karlina dengan nomor LP/B-783/VII/2022/RES LAMSEL/SEK Natar polisi akhirnya bisa mengungkap kasus tersebut.

Modusnya mereka ini karena faktor ekonomi yang menjadikan pasutri tersebut mencuri.

Demi Bayar Sekolah Anak

Pasangan suami istri alias Pasutri kompak mencuri di Butik Lampung Selatan alasannya karena kebutuhan ekonomi.

Pasutri kompak mencuri, Doni Mukti dan Siti Rohaya sengaja mengambil tas beserta isinya milik korban Karlina di Butik Sikus Tanjung Sari Natar Lampung Selatan.

Pengakuan Pasutri kompak mencuri di Butik Lampung Selatan ini cukup mengejutkan. Suami dari Siti Rohaya, Doni Mukti mengaku timbulnya niat pencurian itu karena kebutuhan ekonomi.

"Saya mencuri ini karena saya mau bayar untuk  biaya anak sekolah," alasan Doni saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (28/7/2022) di Mapolda Lampung.

Baca juga: Modus Pasutri Kompak Mencuri di Butik, Suami Pura-pura Beli Istri Eksekusi

Baca juga: Kopda Muslimin Minta Maaf ke Orang Tua, Diminta Menyerahkan Diri Malah Meninggal

Sebelumnya dirinya sengaja meminjam uang kepada ibu kandungnya untuk biaya anak sekolah.

"Tapi istri saya tiba-tiba mengambil tas didalam toko tersebut," kata Doni

Adapun tunggakan sekolah anaknya sebesar Rp 850 ribu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved