Berita Lampung
Polres Pringsewu, Lampung Amankan Penimbun dan Penjual Solar Subsidi dengan Tanki Mobil Modifikasi
Solar dibeli dengan harga standar subsidi lalu dibawa menggunakan kendaraan Isuzu Panther yang tankinya sudah dimodifikasi.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Selanjutnya, solar subsidi dipindahkan tersangka dengan menggunakan mesin jetpump ke dalam 7 buah galon tekmon yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter.
Dengan demikian, dalam seminggu tersangka mengaku bisa menimbun hingga 10.000 liter solar bersubsidi.
Setelah ditimbun, solar tersebut dijual kepada para pedagang wilayah Pardasuka hingga ke Bandar Lampung.
Dari pekerjaannya tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 400 hingga Rp 700 rupiah perliter.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 55 UU RI No 55 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana Hukuman Maksimal selama 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Tipidter," ujar Faebo. (Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)