Berita Lampung
Pencuri di Lampung, Beraksi Pakai Mobil, Pasutri Ini Berdalih Ingin Bayar Sekolah Anak
Kedua pelaku mengendarai mobil Datsun Merah BE 1709 RO. Diduga mereka sengaja membawa agar terlihat lebih meyakinkan korbannya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Polda Lampung mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) karena diduga mengambil tas yang berada di dalam Toko Butik Sikus Tanjung Sari Natar, Lampung Selatan, Senin (11/7/2022) pukul 11.30 WIB.
Kedua pelaku diketahui bernama Doni Mukti dan istrinya Siti Rohaya.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri dalam keterangan pers di Mapolda Lampung, mengatakan, pelaku ditangkap berkat rekaman CCTV yang ada di toko tersebut.
Setelah mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui tempat tinggalnya pada Rabu (27/7) tim opsnal Tekab 308 Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap pasutri tersebut.
Baca juga: Pasutri Kompak Mencuri di Butik, Tertangkap Setelah Terekam CCTV
Mereka ditangkap di rumah keduanya di daerah Kutoarjo Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Hamid menjelaskan, aksi kedua pelaku ini bermula ketika mereka datang ke toko yang dijaga korban Karlina.
“Keduanya masuk ke dalam butik. Kemudian sang suami Doni sengaja membuat repot korban Karlina dengan berpura-pura menanyakan perihal pakaian yang dijual korban.
Di saat bersamaan, sang istri Siti Rohaya menjalankan aksinya dengan mengambil tas korban Karlina,” terang Hamid kepada awak media, Kamis (28/7/2022).
Hamid mengungkapkan, tas korban yang dicuri pelaku berisi yang handphone (Hp) dan uang tunai sejumlah Rp 400 ribu.
Baca juga: Maling Demi Biaya Sekolah Anak, Pasutri Kompak Mencuri Terancam 7 Tahun Penjara
Menurut Hamid, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengendarai mobil Datsun Merah BE 1709 RO.
Diduga mereka sengaja membawa agar terlihat lebih meyakinkan korbannya.
“Mobil ini juga sudah kita amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, tas serta surat-surat lain yang berada di dalamnya dibuang oleh pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan memang mereka ini baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut. Namun tetap akan kita dalami kasus ini," kata Hamid.
Hamid mengatakan, atas perbuatannya pasangan suami istri ini terancam dipidana hukuman paling tinggi 7 tahun penjara.