Pencurian di Lampung Selatan

Pasutri Kompak Mencuri di Butik, Tertangkap Setelah Terekam CCTV

Pasutri kompak mencuri di Butik Lampung Selatan itu, terekam CCTV sehingga membantu pengungkapan aparat polisi Polda Lampung.

tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Wadir Ditreskrimun Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri (tengah) bersama Kasubdit Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat memberi keterangan pers terkait Pasutri kompak mencuri di Butik Lampung Selatan, Kamis (28/7/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pasca penangkapan Pasutri kompak mencuri di Lampung Selatan, Polda Lampung mengimbau kepada masyarakat lebih waspada.

Pasutri kompak mencuri di Butik Lampung Selatan itu, terekam CCTV sehingga membantu pengungkapan aparat polisi Polda Lampung.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengimbau kepada masyarakat Lampung apabila ada yang menjadi korban lain pelaku Pasutri kompak mencuri di Lampung Selatan ini segera melapor.

"Kasus seperti ini kerap terjadi di masyarakat, terutama pelaku usaha toko, yang minim dari pengawasan," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022)

Apalagi disaat korban lengah seperti itu bisa saja para pelaku kejahatan melancarkan aksinya.

Baca juga: Asyik Mandi, Warga Bandar Lampung Kaget Ular Sanca Muncul di Selokan

Baca juga: Maling Demi Biaya Sekolah Anak, Pasutri Kompak Mencuri Terancam 7 Tahun Penjara

Saat keduanya beraksi mereka terekam kamera CCTV, dari rekaman tersebut tim akhirnya mengidentifikasi terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.

Terancam 7 Tahun Penjara

Terdesak biayan pendidikan anak, Pasutri kompak mencuri di Lampung Selatan kini terancam hukuman penjara.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimun) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, Pasutri kompak mencuri di Lampung Selatan ini terancam 7 tahun penjara atas perbuatannya itu.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 KUHPidana  dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," kata Wadir Ditreskrimun Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri dalam keterangan resminya di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022) 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni diantaranya satu mobil Datsun Merah, jilbab warna cokelat krem, kaus lengan panjang hitam, celana dasar hitam, handphone Oppo A83 beserta kotaknya.

Polisi berhasil mengamankan Pasutri kompak mencuri di Butik Lampung Selatan dikarenakan adanya CCTV dalam toko tersebut.

Baca juga: Alasan Pasutri Kompak Mencuri di Butik, Butuh Uang Bayar Sekolah Anak

Baca juga: Capaian Vaksin Booster di Lampung Selatan Baru 15,99 Persen

Berdasar laporan korban Karlina dengan nomor LP/B-783/VII/2022/RES LAMSEL/SEK Natar polisi akhirnya bisa mengungkap kasus tersebut.

Modusnya mereka ini karena faktor ekonomi yang menjadikan pasutri tersebut mencuri.

Demi Bayar Sekolah Anak

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved