Pencurian di Lampung Selatan
Pasutri Kompak Mencuri di Butik, Tertangkap Setelah Terekam CCTV
Pasutri kompak mencuri di Butik Lampung Selatan itu, terekam CCTV sehingga membantu pengungkapan aparat polisi Polda Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pasca penangkapan Pasutri kompak mencuri di Lampung Selatan, Polda Lampung mengimbau kepada masyarakat lebih waspada.
Pasutri kompak mencuri di Butik Lampung Selatan itu, terekam CCTV sehingga membantu pengungkapan aparat polisi Polda Lampung.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengimbau kepada masyarakat Lampung apabila ada yang menjadi korban lain pelaku Pasutri kompak mencuri di Lampung Selatan ini segera melapor.
"Kasus seperti ini kerap terjadi di masyarakat, terutama pelaku usaha toko, yang minim dari pengawasan," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022)
Apalagi disaat korban lengah seperti itu bisa saja para pelaku kejahatan melancarkan aksinya.
Baca juga: Asyik Mandi, Warga Bandar Lampung Kaget Ular Sanca Muncul di Selokan
Baca juga: Maling Demi Biaya Sekolah Anak, Pasutri Kompak Mencuri Terancam 7 Tahun Penjara
Saat keduanya beraksi mereka terekam kamera CCTV, dari rekaman tersebut tim akhirnya mengidentifikasi terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
Terancam 7 Tahun Penjara
Terdesak biayan pendidikan anak, Pasutri kompak mencuri di Lampung Selatan kini terancam hukuman penjara.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimun) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, Pasutri kompak mencuri di Lampung Selatan ini terancam 7 tahun penjara atas perbuatannya itu.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," kata Wadir Ditreskrimun Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri dalam keterangan resminya di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022)
Adapun barang bukti yang diamankan yakni diantaranya satu mobil Datsun Merah, jilbab warna cokelat krem, kaus lengan panjang hitam, celana dasar hitam, handphone Oppo A83 beserta kotaknya.
Polisi berhasil mengamankan Pasutri kompak mencuri di Butik Lampung Selatan dikarenakan adanya CCTV dalam toko tersebut.
Baca juga: Alasan Pasutri Kompak Mencuri di Butik, Butuh Uang Bayar Sekolah Anak
Baca juga: Capaian Vaksin Booster di Lampung Selatan Baru 15,99 Persen
Berdasar laporan korban Karlina dengan nomor LP/B-783/VII/2022/RES LAMSEL/SEK Natar polisi akhirnya bisa mengungkap kasus tersebut.
Modusnya mereka ini karena faktor ekonomi yang menjadikan pasutri tersebut mencuri.
Demi Bayar Sekolah Anak