Kasus Asusila di Pringsewu

Ayah di Lampung Manfaatkan Putrinya Buat Lunasi Utang, Pelaku Rudapaksa Anak

Ayah kandung di Kabupaten Pringsewu tega menyerahkan putrinya yang masih belia kepada seorang teman sebagai pelunas utang.

Humas Polres Pringsewu
Kepala Polres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata dalam press rilis perkara ayah kandung rudapaksa putrinya yang masih usia 12 tahun. Bahkan menukar anaknya ke teman buat lunasi utang. 

"Terkadang lebih dari satu kali," pungkasnya.

Lapor ke Sang Ibu

Bunga (12) yang sejak Juni 2021 lalu menjadi korban asusila sang ayah akhirnya memberanikan diri melapor kepada ibunya.

Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini menceritakan semua perbuatan bejat sang ayah. 

Kemudian setelah mendengar cerita dari anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polres Pringsewu.

"Atas laporan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap korban pada Kamis (28/7/2022) lalu," Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu 30 Juli 2022.

Dari tangan korban, pihaknya mengankan 1 baju warna merah, 1 buah celana trening dan satu buah pisau kecil.

Ditambahkan Rio bahwa antara pelaku dan istrinya sudah bercerai selama 3 tahun. 

Kemudian korban tinggal bersama pelaku. 

Dirudapaksa di Malam Hari

M (48) seorang ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut di saat malam hari.

Korban dipaksa masuk ke dalam kamar kemudian menguncinya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi saat melakukan press rilis di Mapolres Pringsewu, Sabtu (30/7/2022).

Kepada awak media Rio menjelaskan, pelaku melakukan tindak asusila dilakukan sejak Juni 2021.

"Pelaku melakukan tidak asusila hingga Mei 2022, jadi kurang lebih satu tahun," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved