Kasus Asusila di Pringsewu

Ayah di Lampung Manfaatkan Putrinya Buat Lunasi Utang, Pelaku Rudapaksa Anak

Ayah kandung di Kabupaten Pringsewu tega menyerahkan putrinya yang masih belia kepada seorang teman sebagai pelunas utang.

Humas Polres Pringsewu
Kepala Polres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata dalam press rilis perkara ayah kandung rudapaksa putrinya yang masih usia 12 tahun. Bahkan menukar anaknya ke teman buat lunasi utang. 

Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mendapat perlawanan dari korban.

Namun, pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau.

Rio mengungkapkan, dalam sehari pelaku bisa melakukan lebih dari satu kali tindak asusila.

"Bahkan berulang kali dalam sehari," pungkasnya.

Perbuatan Sudah 1 Tahun

Kasus ayah rudapaksa anak kandung terjadi di Pringsewu Lampung. 

Adalah M (48) seorang ayah yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri yakni Bunga (12), yang masih duduk di bangku SD.

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku M. 

M ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Kamis (28/7/2022).

Ia mengungkapkan, pelaku dan korban tinggal satu rumah, sementara pelaku dan istrinya sudah bercerai selama tiga tahun.

Rio menjelaskan, tindak asusila yang dilakukan M yakni sejak Juni 2021 hingga Mei 2022.

"Ya perbuatan itu dilakukan kurang lebih dalam kurun satu tahun," katanya, Sabtu (30/7/2022).

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved