Kasus Asusila di Pringsewu
Ayah di Lampung Manfaatkan Putrinya Buat Lunasi Utang, Pelaku Rudapaksa Anak
Ayah kandung di Kabupaten Pringsewu tega menyerahkan putrinya yang masih belia kepada seorang teman sebagai pelunas utang.
Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mendapat perlawanan dari korban.
Namun, pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau.
Rio mengungkapkan, dalam sehari pelaku bisa melakukan lebih dari satu kali tindak asusila.
"Bahkan berulang kali dalam sehari," pungkasnya.
Perbuatan Sudah 1 Tahun
Kasus ayah rudapaksa anak kandung terjadi di Pringsewu Lampung.
Adalah M (48) seorang ayah yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri yakni Bunga (12), yang masih duduk di bangku SD.
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku M.
M ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Kamis (28/7/2022).
Ia mengungkapkan, pelaku dan korban tinggal satu rumah, sementara pelaku dan istrinya sudah bercerai selama tiga tahun.
Rio menjelaskan, tindak asusila yang dilakukan M yakni sejak Juni 2021 hingga Mei 2022.
"Ya perbuatan itu dilakukan kurang lebih dalam kurun satu tahun," katanya, Sabtu (30/7/2022).
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)