Kasus Pembunuhan di Lampung Barat

6 Remaja Lampung Barat Buang Jasad Pelajar ke Sungai, Setelah Bunuh Korban

Enam anak di bawah umur pelaku pembunuhan pelajar terlebih dahulu menganiaya korbannya sebelum ditemukan pelajar tewas di Lampung Barat.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi garis polisi. Komplotan remaja pelaku pembunuhan pelajar membuang tubuh korban ke sungai setelah mengetahui korban tak sadarkan diri. Selanjutnya geger penemuan jasad pelajar tewas. 

"Kita langsung melakukan penangkapan dan meminta keterangan dari kelima pelaku,” kata Kompol Ery.

“Mereka juga telah mengakui bahwa telah melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia," lanjutnya.

Merujuk ke keterangan tersangka, kronologis kejadian bermula saat kedua pelaku D dan T menjemput korban yang sedang berteduh di salah satu rumah warga saat hujan deras.

Mereka membawa korban dengan menggunnakan kendaraan motor jenis Beat berwarna biru ke kebun kopi di pinggir aliran sungai Way Kabul Kelurahan Pajar Bulan.

Sesampainya di lokasi tersebu tersangka lainnya R dan D langsung memukul wajah korban kemudian dilanjutkan dengan memukul korban pada kepala bagian belakang.

Para pelaku memukul korban dengan menggunakan sebatang kayu kopi.

Kejadian tersebut menyebabkan korban langsung tersungkur, kemudian T kembali memukul kepala korban dengan menggunakan batu yang langsung membuat korban tidak sadarkan diri.

Melihat korban sudah tidak sadarkan diri, kedua pelaku R dan DM langsung melarikan diri.

Sedangkan empat pelaku lainnya D, N, T dan R langsung menyeret korban dan melemparkan korban ke Aliran Sungai Way Kabul.

Para pelaku diancam dengan pasal 76 C JO pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 Perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Atas perbuatannya tersebut para pelaku mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kompol Ery Jafri.

“Namun dikarenakan para pelaku masih di bawah umur maka hukuman akan dikurangi sepertiganya dari pihak pengadilan," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved