Berita Lampung
Kaca Pintu Depan Bus Damri Pecah dan Sopir Luka Akibat Pemparan Batu di Tol Lampung KM 68-70
Akibat pelemparan batu di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) bus Damri nomor polisi BE 7839 CU mengalami pecah kaca dan pengemudi bus luka ringan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebuah bus Damri angkutan penumpang dengan kode kode bus 5529 jadi sasaran pelemparan batu saat melintasi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Lampung Rabu (3/8/2022) malam.
Kejadian pelemparan batu itu sekitar pukul 21.30 WIB saat bus Damri sedang meluju di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung ruas tol KM 68-70.
Akibat pelemparan batu di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung bus Damri nomor polisi BE 7839 CU mengalami pecah kaca dan pengemudi bus luka ringan.
Menurut GM Damri cabang Lampung Ferdik Sakona menyebut tidak ada korban luka yang dialami penumpang dalam kejadian tersebut.
Namun pengemudi bus mengalami luka ringan akibat pecahan kaca.
Baca juga: Awalnya Dikira Kecelakaan, Pelajar Tewas di Lampung Barat Ternyata Dibunuh 6 Remaja
Baca juga: Awalnya Dikira Kecelakaan, Pelajar Tewas di Lampung Barat Ternyata Dibunuh 6 Remaja
Lalu kaca di pintu depan bus pecah akibat lemparan batu tersebut.
"Kaca yang pecah di pintu depan kiri, korban dari penumpang nihil tetapi pengemudi luka di bagian tangan," jelas dia.
"Tangan sopir robek karena percikan kaca," lanjut dia.
Dari keterangan yang dihimpun Tribunlampung.co.id, kejadian itu menimpa bus Damri dengan nomor polisi BE 7839 CU, dengan kode bus 5529.
Bus tersebut dilempar batu oleh orang tak diketahui di ruas tol KM 68-70.
Saat itu, bus sedang melaju dari arah Lampung menuju Bandung.
Pihak Damri sudah mencoba meminta klaim ganti rugi akibat kejadian tersebut.
Baca juga: Awalnya Dikira Kecelakaan, Pelajar Tewas di Lampung Barat Ternyata Dibunuh 6 Remaja
Baca juga: Lima Nama Bakal Capres dari PAN Lampung Akan Diusulkan ke DPP
Ganti rugi merujuk pada penggantian kaca mobil yang pecah sebab terjadi di dalam ruas jalan tol.
Namun pihak pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menolak pengajuan tersebut.
"Dengan pertimbangan kerusakan yang terjadi akibat ancaman dari luar ruas jalan tol, pihak PT Hutama Karya menolak," jelas dia.