Berita Lampung

Pemuda di Way Kanan Lampung Jual Dua Motor Curian ke Sumatra Selatan 

Petugas Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Lampung mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor di Kampung Way Tuba Asri.

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan. Polisi tangkap 5 pelaku pengeroyokan siswa SMP. 

Pelaku ini keluar melalui pintu belakang rumah korban.

Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 Juta.

Saat ini tersangka berikut barang bukti dua STNK dan dua BPKB sepeda motor masih diamankan di Polsek Way Tuba dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Karena perbuatannya tersangka JW dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved