Berita Lampung
Tangani Napi Anak, Bapas Kotabumi Lampung Utara Gandeng LPA Lampung Tengah
Untuk penanganan napi anak itu, Bapas Kotabumi Lampung Utara melakukan penandatanganan MoU dengan LPA Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kota Bumi dan LPA Lampung Tengah bekerjasama dalam memberi penanganan napi anak atau anak berhadapan hukum.
Nantinya penanganan napi anak tersebut dengan cara memberikan perlindungan dan pelatihan kerja bagi anak berhadapan hukum di Bapas Kotabumi, diantaranya oleh LPA Lampung Tengah.
Untuk penanganan napi anak itu, Bapas Kotabumi melakukan penandatanganan Memorandum of Undertanding (MoU) dengan LPA Lampung Tengah.
Penandatanganan MoU oleh Kepala Bapas Kotabumi Willi dan Lembaga Perlindungan Anak atau LPA Lampung Tengah, Eko Yuono.
Dua unsur lembaga tersebut menandatangani nota kesepahaman tentang program perlindungan dan pelatihan kerja bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH), Kamis (4/8/2022) di kantor LPA Lampung Tengah.
Baca juga: Cekcok Mulut Berbuntut Penganiayaan, Warga Anak Tuha Lampung Tengah Diringkus
Baca juga: Breaking News Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pria di Way Seputih Lampung Tengah
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas ll Kotabumi Welli mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk responsif untuk bagaimana usaha dan upaya dalam menyelamatkan anak-anak yang bermasalah dengan hukum dan demi kepentingan terbaik untuk anak-anak.
"Hal ini mendukung kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan," ujarnya.
Ia mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa BAPAS Kelas ll Kotabumi membawahi beberapa Kabupaten antara lain Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, dan Way Kanan dengan cakupan wilayah yang cukup luas.
"Bapas Kotabumi harus banyak bergandengan tangan untuk bagaimana anak yang berhadapan hukum bisa mendapatkan pelatihan kerja dan pembinaan yang maksimal," katanya.
Ia juga menambahkan, hal tersebut baik dilakukan agar setelah selesai menjalani pembinaan dan pelatihan kerja para anak berhadapan hukum (ABH)
Willi mengatakan, nantinya diharapkan ABH tidak mengulangi perbuatannya lagi dan sedikit banyaknya sudah mendapatkan ilmu sebagai bekal untuk mandiri.
"Bekal tersebut lebih bermanfaat untuk kehidupan ABH setelah menjalani masa hukuman di BAPAS," ujarnya.
Baca juga: Polisi Serbu Rumah Pasutri Lansia di Lampung Tengah, Penghuninya Mengungsi
Baca juga: 3.000 Bilik Suara Milik KPU Lampung Tengah Raib Digondol Maling
Ia menjelaskan, perjanjian kerjasama dengan LPA Lampung Tengah adalah langkah positif dan membangun karena hadirnya LPA sangat membantu dalam penanganan terkait ABH.
"Seperti yang kita ketahui, LPA sudah membuktikan kualitasnya dengan SK dari Kementerian Sosial sebagai salah satu Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak tahun 2016," ujar Kepala BAPAS.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono mengatakan, ia sangat mengapresiasi perhatian yang diberikan BAPAS Kelas ll Kotabumi yang telah sepakat dan mendukung LPA.