Berita Lampung
Polisi Ringkus Bandar Narkotika di Tulangbawang Lampung, Amankan 8,24 Gram Sabu
Pria yang diduga sebagai bandar sabu ini berinisial MB 34 warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Editor:
Robertus Didik Budiawan Cahyono
Kompas.com
ilustrasi- Satresnarkoba Polres Tulangbawang berhasil membekuk satu pelaku bandar sabu tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Menggala, Tulangbawang, Lampung.
Serta tiga bungkus plastik klip kosong, handphone (HP) merk Samsung warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 80 ribu.
"Semua barang bukti itu berhasil disita petugas kami saat melakukan penggerebekan," bebernya.
Hingga kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
"Atas perbuatannya MB dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Kasat.
Dengan tuntutan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)