Berita Lampung

Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung, Kejati: BPKP Masih Audit Kerugian Negara

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana mengungkapkan, kasus dugaan korupsi KONI Lampung masih menunggu hasil audit dari BPKP.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Joeviter Muhammad
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana, Minggu (7/8/2022), mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung masih menunggu hasil audit BPKP. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI terus berlanjut.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana, Minggu (7/8/2022).

Made mengatakan, perkara kasus korupsi dana hibah KONI Lampung yang ditangani Kejati masih berjalan.

Dalam perkembangannya, Made mengatakan bahwa saat ini Kejati masih menunggu hasil audit dari BPKP Lampung.

"Sejauh ini kami masih menunggu hasil kerugian negaranya," kata Made.

Baca juga: Kejurda Anggar Lampung, Peluang Ciptakan Atlet Profesional

Baca juga: 37 Desa di Lampung Endemi Malaria, Diskes: Spesifik Pinggir Pantai

Menurutnya, hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut harus diketahui dengan pasti.

Karena itu, audit kerugian negara sedang dilakukan oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Kendati demikian, Made belum dapat memastikan kapan hasil audit tersebut keluar.

Yang jelas, lanjut Made penyidik Kejati Lampung telah memberikan semua data data yang diminta oleh BPKP.

Made menambahkan, penyidikan perkara tersebut tetap berlanjut meskipun saat ini masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP.

"Seperti yang ditegaskan Bapak Kajati Lampung beberapa waktu lalu, bahwa penyidikan kasus KONI tidak mandek dan jalan terus," kata Made.

Sebelumnya, Kepala BPKP Perwakilan Lampung, Sumitro membenarkan jika pihaknya diminta Kejati untuk melakukan audit.

Baca juga: BP2MI Lampung Proses Pemulangan Pekerja Migran Asal Mesuji, Depresi di Malaysia

Baca juga: Ayah Sakit, Pemotor Tabrak Mobil Aspri Hotman Paris di Bandar Lampung Buru-buru

Audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Lampung. Permintaan itu datang ketika Kejati Lampung mengirimkan surat permintaan audit pada 11 April 2022. 

Selanjutnya pada 27 April, BPKP lantas menjawab surat tersebut untuk meminta ekspose. Ekspose dilakukan pada tanggal 12 Mei dengan data yang terbatas di BPKP. 

"Kemudian tanggal 14 Juni itu kami belum bisa menyimpulkan apakah sudah ada kerugian negara atau tidaknya," kata Sumitro.

Kemudian, pihaknya pun meminta penyidik kembali melengkapi data-data yang diperlukan oleh BPKP. 

Menurutnya, audit dilakukan secara menyeluruh terkait dana hibah KONI Lampung. Mulai dari anggaran hingga penggunaan dana hibah tersebut. 

Sumitro menjelaskan, apakah anggaran yang diminta penghibah itu dipenuhi semua atau tidak. "Kalau dipenuhi kan harus sesuai dengan rencana yang disusun," kata Sumitro.

Kemudian dana hibah itu juga termasuk pemenuhan yang digunakan oleh masing-masing cabang olahraga. 

"Masing- masing cabang olahraga keperluannya apa. Apakah beli alat, atau mengirim untuk pelatihan atau kegiatan itu kan harus jelas pada standarnya," kata Sumitro.

Saat ini kata Sumitro pemeriksaan kerugian negara terus berjalan. Pihaknya berharap juga audit segera rampung.

"Target pemeriksaan kerugian negara nya kalau bisa secepatnya," kata Sumitro.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved