Berita Lampung
Berbuat Asusila ke Pacar, Pria di Way Kanan Lampung Diringkus Polisi
Pemuda di Way Kanan tersebut diduga melakukan tindak asusila terhadap perempuan yang dilarikannya itu, anak di bawah umur.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Banjit melakukan penyelidikan dan meminta keterangan korban.
Anggota langsung melakukan penangkapan, Selasa, 02 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB.
Polsek Banjit berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti saat berada di Jalan Umum Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor honda revo, Hp dan pakaian milik korban dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dikarenakan perbuatan tersebut, yang bersangkutan terbukti bersalah dapat dikenakan dalam Pasal 332 KUHP atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sa diancam maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tak-Hanya-Tindak-Asusila-Ayah-di-Pringsewu-Jual-Anak-Kandung-Karena-Terlilit-Utang.jpg)