Curanmor di Bandar Lampung
Pelaku Curanmor Spesialis Beraksi Subuh di Bandar Lampung Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku curanmor spesialis beraksi subuh yang tertangkap anggota Polsek Sukarame terancam hukuman penjara 9 tahun lamanya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku curanmor spesialis beraksi subuh yang tertangkap aparat Polsek Sukarame terancam dengan hukuman penjara 9 tahun lamanya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sukarame Kompol Warsito saat menggelar ekspose di Mapolsek Sukarame, Selasa (9/8/2022).
Tindak pidana curanmor tersebut masuk di dalam Pasal 363 KUHPidana ayat 2.
"Mereka pelaku curanmor terancam dengan hukuman penjara 9 tahun lamanya," kata Kompol Warsito.
Dapat Imbalan Rp 500 Ribu
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Nana Sutisna berhasil ditangkap pada Minggu (7/8/2022) lalu.
Sementara rekan pelaku curanmor yakni sang kakak ipar KSW yang masih DPO.
Kepada awak media pelaku curanmor Nana mengakuinya uang hasil kejahatan dipakai untuk keperluan keluarganya sehari-hari.
"Uang kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga," kata Nana di Mapolsek Sukarame, Selasa (9/8/2022).
Diakuinya bahwa melakukan perbuatan pidana ini baru dua kali dilakukannya di Way Halim dan sisanya di luar Bandar Lampung.
Dirinya menggunakan kunci letter T dengan lokasi di masjid dan musola saat korban salat subuh.
Saat ditanya apakah ada target tersendiri dalam mencuri kendaraan bermotor, dirinya mengaku tidak ada target khusus.
"Jadi seketemunya saja kendaraan yang memang di dalam perkarangan masjid ataupun musala yang jadi target," terangnya.
Motor tersebut dijual Rp 4,5 juta melalui facebook atau sistem COD (cash on delivery).
Sudah dua unit barang curian yang telah dijualnya, dan 2 unit motor lainnya masih ditahan di kantor polisi.