Curanmor di Bandar Lampung
Pelaku Curanmor Spesialis Beraksi Subuh di Bandar Lampung Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku curanmor spesialis beraksi subuh yang tertangkap anggota Polsek Sukarame terancam hukuman penjara 9 tahun lamanya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame berhasil menangkap Nana Sutisna (26) Warga Kedamaian setelah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito saat menggelar ekspose di Mapolsek Sukarame, Selasa (9/8/2022) mengatakan polisi bertindak karena adanya laporan dari warga yang kehilangan motor.
Berdasarkan laporan polisi yang masuk yakni Nomor : LP / B / 511 / VII / 2022 / SPKT / POLDA LPG / RESTA BLM / SEKTOR SKM TglĀ 29 Jul 2022 dengan korban Arumawan Priyanto.
Polisi langsung bergerak cepat dan melakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Motor yang disikat pelaku yakni Honda Beat Hitam berpelat AA6661ZP milik Arumawan Priyanto warga Gunung Sulah.
Serta ada dua kendaraan lainnya yang berhasil diambil pelaku dengan lokasi Jalan Morotai Gang Manunggal Jagabaya dan satu lagi di daerah Tanjungkarang Barat.
"Jadi dari hasil kejahatan pelaku tersebut motor hasil curian langsung dipreteli dan total dijualnya Rp 4,5 juta per unitnya," kata Kompol Warsito.
Beraksi Subuh
Aparat Polsek Sukarame mengamankan Nana Sutisna (26) warga Kedamaian, Bandar Lampung yang merupakan pelaku curanmor spesialis beraksi subuh.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito dalam ekspose di Mapolsek Sukarame, Selasa (9/8/2022) mengatakan bahwa pelaku tersebut beraksi pada saat masyarakat akan salat subuh.
"Jadi Nana Sutisna ini merupakan pelaku yang terlibat kasus spesialis sasarannya korban membawa motor saat di musola atau masjid," kata Kompol Warsito, Selasa.
Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku telah mengakui bahwa target korbannya secara hunting.
Pelaku telah melakukan aksi ini di wilayah Sukarame dua kali dan Tanjungkarang Barat.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)