Berita Lampung
Kejari Pringsewu Periksa Saksi Dugaan Mark Up Pengadaan Alat Prokes Pilkakon
"Kita sudah mintai keterangan kepada pihak-pihak, salah satunya berinisial BH," beber Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
"Kemudian muncul nama empat orang lainnya ada IY, SHR, BRN, dan SPR yang juga telah dimintai keterangan," katanya.
Selain keenam orang tersebut, Kejari Pringsewu juga telah memanggil 19 kepala pekon.
"19 kepala pekon tersebut telah menerima dana hibah," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Pringsewu memanggil sejumlah pihak terkait kasus dugaan mark up pengadaan alat prokes pada kegiatan Pilkakon serentak tahun 2022 di 19 Pekon, Selasa (12/7/2022).
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, pihak yang dipangil di antaranya perangkat pekon dan pihak ketiga yang mengatasnamakan perantara penyedia berinisial NH.
Pemanggilan terhadap pihak terkait tersebut berdasarkan surat perintah operasi intelijen Kajari nomor : SP-OPS 08/L.8.20/Dek.1/07/2022 tanggal 1 Juli 2022.
Baca juga: Tujuh Remaja di Bandar Lampung Jual ABG di Medsos, Pasang Tarif Kencan Rp 300 Ribu
Baca juga: 15 Tempat Wisata di Lampung, Melihat Koleksi Ratusan Kupu-kupu di Taman Gita Persada
Setelah pihaknya mempelajari dokumen SPJ, ditemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada modus.
Menurut Median, pihaknya masih akan terus mempelajari dokumen laporan dari pekon lainnya dan mendalaminya untuk menentukan kemungkinan besaran kerugian negara.
Median mengemukakan, dari beberapa laporan dokumen pekon yang telah dipanggil dan menyerahkan laporan, di antaranya pekon Sukaratu dan pekon Sukawangi.
Namun dalam BKP laporan tersebut tidak ditandatangani oleh pihak penyedia.
Selain itu, lanjut Median, adanya MoU antara CV Farrah dengan NH yang di mana CV tersebut memberikan fee 5 persen.
Namun dalam prakteknya di lapangan ditemukan adanya perubahan RAB yang dilakukan oknum NH tersebut.
“Dugaan lainnya adalah soal mark up anggaran yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan penyedia,” tuntasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)