Berita Lampung
Tujuh Remaja di Bandar Lampung Jual ABG di Medsos, Pasang Tarif Kencan Rp 300 Ribu
Kompol Dennis menuturkan, perdagangan dilakukan melalui aplikasi media sosial. Tarif kencan Rp 300 ribu. Korban ditawarkan ke lelaki hidung belang.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Unit PPA Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandar Lampung.
Ketujuh orang terduga TPPO tersebut ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022) dini hari.
Terduga pelaku TPPO yang berhasil diamankan berinisial F (17), D (16), E (18), O (17), M (16) dan dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ES (20), DO (19).
Seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung.
"Ya melalui tim unit PPA berhasil mengamankan terduga pelaku. Yang dimana notabenenya laki-laki, masih berumur 18 , kita amankan. Korbannya kita selamatkan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy kepada awak media, Kamis.
Baca juga: Pria 57 Tahun di Pringsewu Nekat Akhiri Hidup, Korban Sempat Pamit Hendak Bekerja ke Lahat
Baca juga: Cuaca Lampung Hari Ini 12 Agustus 2022, Wilayah Lampung Cenderung Hujan
Kompol Dennis menuturkan, perdagangan dilakukan melalui aplikasi media sosial.
Para korban ditawarkan untuk melayani para lelaki hidung belang.
"Ya semuanya dipekerjakan, difasilitasi mereka (korban). Diberi makan di sana, (penginapan) tidur juga di sana," jelasnya.
Saat ini, kata Dennis, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait motif para terduga pelaku.
Sebab, dari informasi yang didapat para pelaku tersebut memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam kasus ini.
"Mereka freelance masing-masing punya peran. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan intensif. Pelaku dan korban berasal dari Bandar Lampung," ujarnya.
Tarif Rp 300 Ribu
Korban kasus ini lima perempuan.
Empat diantaranya anak baru gede (ABG) yang masih berusia 16-17 tahun.
Sementara seorang korban sudah berusia 20 tahun.