Berita Lampung
Diduga 'Sunat' Dana Irigasi, Anggota DPRD Lampung Timur Dipenjara
Anggota DPRD Lampung Timur dipenjara terlibat pemotongan dana program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2022.
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang anggota DPRD Lampung Timur dipenjara gegara 'sunat' dana bantuan irigasi.
Anggota DPRD Lampung Timur dipenjara terlibat pemotongan dana program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2022.
Atas perbuatannya itu, anggot DPRD Lampung Timur dipenjara ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 160 juta.
Inisial anggota DPRD Lampung Timur tersebut, WY dari Fraksi Partai Nasdem.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan, tidak hanya WY, pihaknya juga menetapkan dua rekannya sebagai tersangka. Yakni TI dan SC warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Baca juga: Profil Komisioner Bawaslu Lampung Timur, Winarto Meniti Karir dari KPPS
Baca juga: Breaking News Polres Lampung Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi P3-TGAI 2022
Para pelaku ini melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara memungut paksa dana bantuan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2022.
"Selain WY, polisi juga menetapkan dua rekannya, yakni TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, sebagai tersangka kasus yang sama.
TI dan SC merupakan tim dari WY dalam tindakan tersebut," jelas AKBP Zaky didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Jumat (12/8/2022).
AKBP Zaky mengungkap modus yang dilakukan ketiga tersangka ini.
Menurutnya, para tersangka melakukan pungutan secara paksa uang bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) para penerima program di Lampung Timur.
"Yang dipungut sebesar Rp 15 juta, hingga Rp 20 juta per desa," sambungnya.
Menurutnya, ada 10 desa di Lampung Timur yang dimintai pungutan uang bantuan P3-TGAI secara paksa.
Baca juga: Kapolres Lampung Timur Sebut Modus Politisi Nasdem dan 2 Tersangka Lain Pungut Uang Secara Paksa
Baca juga: DPD Nasdem Lampung Timur Koordinasi dengan DPW dan DPP Terkait Tersangka Anggota DPRD Lampung Timur
Adapun 10 desa ini berada di dua kecamatan.
Yakni, 8 desa di Kecamatan Batanghari dan 2 desa di Kecamatan Sekampung.
Dari hasil pungutan itu, para tersangka mendapatkan uang sebanyak Rp 169 juta.
"Jadi, sejak bulan Mei 2022 Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Timur, memang telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut," jelasnya.
Ketiganya kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Timur.
"Kamis 11 Agustus 2022, dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka. Dan dilanjutkan penahanan terhadap para tersangka," beber AKBP Zaky.
Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun
Dari penahanan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti.
Barang bukti itu 12 unit handphone, satu unit laptop merek HP, dokumen-dokumen surat, serta uang tunai sebesar Rp 157.050.000.
Para tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni, pasal 12 huruf E atau 12 huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021.
Yakni tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 15 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliiar," kata Zaky.
Hormati Proses Hukum
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ali Djohan, mengaku sudah mengetahui kabar terkait satu anggota DPRD Lampung Timur yang terjerat kasus dugaan korupsi bersama dua rekannya.
"Benar, kami telah dapat informasi jika WY telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Timur," katanya.
Ia mengapresiasi tindakan kepolisian terkait penegakan hukum yang ada.
"Kita Semua tetap menghormati proses hukum yang ada. Kita tetap junjung tinggi proses kepolisian," tutur Ali.
Ia berharap agar WY kooperatif dalam menjalankan proses hukum.
"Saya juga berharap kepada yang bersangkutan agar kooperatif, menjalankan proses hukum yang sedang berjalan," harapnya.
Untuk pergantian antar waktu (PAW), katanya, merupakan kewenangan dari masing-masing partai. "Itu dari partai masing-masing," kata Djohan.
Ia meminta kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur agar menjalankan tugas dengan profesional.
"Jalankan tugas sebagai perwakilan rakyat dengan profesional dan jangan lakukan hal-hal yang akan merugikan negara dan masyarakat," ujar dia.
Partai Sudah Ingatkan
Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Lampung Timur Yusron Amirullah mengaku kaget dengan kabar salah satu anggota DPRD Lampung inisial WY dari Fraksi Partai Nasdem jadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Ia mengaku, baru mengetahui jika WY telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Timur.
"Saya baru tahu hari ini, kalau si WY ini diamankan oleh polisi dan jadi tersangka," ujarnya saat diwawancarai di kediamannya.
Ia mengaku, pernah memanggil WY beberapa waktu lalu.
"Beberapa waktu lalu, setelah dilakukan pemanggilan dari polisi, saya pernah panggil WY dan menanyakan apakah dia terlibat dalam kasus korupsi. Lalu dia bilang tidak sama sekali," lanjutnya.
Yusron mengaku selalu mengingatkan kepada anggota partainya di tiap rapat agar tidak terlibat korupsi.
Terkait pendampingan hukum terhadap WY, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan partai pusat.
"Saya masih akan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Provinsi Lampung dan DPP," tuturnya.
Ia mengimbau, agar tiap kader partai Nasdem Lampung Timur tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan.
"Saya juga mengimbau agar tiap kader partai Nasdem Lampung Timur, agar tiap kader partai Nasdem Lampung Timur, agar tidak terlihat dengan hal-hal seperti ini," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)