Berita Lampung

10 Penambangan Emas Ilegal di Way Kanan, Ditertibkan Tim Gabungan TNI-Polri

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna penertiban penambangan emas ilegal selain melanggar juga merusak lingkungan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Dok.Humas Polres Way Kanan
Polres Way Kanan bersama dengan TNI dan Pol PP menertibkan penambangan emas ilegal di sekitar 10 titik tambang. Upaya itu dilakukan karena selain melanggar juga merusak lingkungan. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Tim gabungan TNI-Polri menertibkan kurang lebih 10 titik penambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Way Kanan, Lampung.

Polres Way Kanan bersama Kodim 0427 melakukan penertiban penambangan emas ilegal

Penertiban penambang emas ilegal itu dipimpin Kabag OPS Polres Way Kanan Kompol Suharjono didampingi Pasi Ops Kodim 0427/Way Kanan, Kasat Intelkam Polres Way Kanan, Personel Polres Way Kanan, Kodim 0427/Way Kanan dan sat Pol-PP Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim Akp Andre Try Putra mengatakan penertiban penambangan emas ilegal selain melanggar juga merusak lingkungan.

“Kami telah menertibkan tambang emas ilegal beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Way Kanan Lampung Lakukan Patroli Malam di Jalinsum

Baca juga: Pemuda di Way Kanan Lampung Jual Dua Motor Curian ke Sumatra Selatan 

Teddy mengimbau kepada para pelaku penambangan emas ilegal agar segera menghentikan segala aktivitasnya.

Sebab, dampak dari penambangan emas ilegal itu merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas. 

Permasalahan lain yang muncul, dari praktik penambangan emas ilegal tak hanya soal kesehatan, dan lingkungan saja. 

“Lebih dari itu, sehingga perlu disadari bersama agar kerusakan alam tidak lagi terjadi,” ujarnya.

Lokasi penambangan emas ilegal yang menjadi sasaran penertiban,  tambang ilegal (ti) yang berada di Jalinsum Kampung Negeri Baru, di lahan PTPN 7 Kabupaten Way Kanan.

Tim gabungan melakukan pengecekan dan pengamanan barang bukti.

“Sebelumnya di lokasi ini telah dilakukan penertiban dan sudah dipasangi garis polisi,” jelasnya.

Baca juga: 1 Warga Way Kanan Terdeteksi Khilafatul Muslimin, Kejari Rakor Paham Radikalisme

Baca juga: Berbuat Asusila ke Pacar, Pria di Way Kanan Lampung Diringkus Polisi

Hasil pengecekan ditemukan 6 titik tambang  di lokasi tersebut, berikut barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) buah ember berukuran kecil, 1 (satu) buah dulang, 5 (lima) buah karpet, dan 1 (satu) buah sekop.

Ditempat terpisah, tim gabungan menuju Jalinsum Kampung Negeri Baru dilahan milik masyarakat. Tepatnya di sungai betih-betih untuk dilakukan pengecekan dan penertiban.

Dari hasil pengecekan di lokasi ini, terdapat empat titik tambang ilegal (TI) dan dilokasi itu ditemukan barang bukti berupa satu unit alat berat eksavator dan dua gubuk yang digunakan pekerja untuk beristirahat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved