Berita Lampung
10 Penambangan Emas Ilegal di Way Kanan, Ditertibkan Tim Gabungan TNI-Polri
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna penertiban penambangan emas ilegal selain melanggar juga merusak lingkungan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tidak ada aktivitas ditempat itu, hanya sisa galian.
Tribunlampung.co.id berusaha mencari informasi soal penambangan emas ilegal ini.
Seorang pria, yang diketahui bernama Man mengatakan, aktivitas penambangan di tempat ini sudah berlangsung sejak 6 bulan terakhir.
Namun, setelah 3 bulan terakhir tidak ada aktivitasnya.
Penambangan dilakukan oleh warga sekitar, bahkan ada juga warga lain desa. “Yang kerja ada juga dari desa tetangga,” ujar pria berkaos hitam ini.
Penambangan dilakukan oleh masyarakat, karena kabupaten Way Kanan minim lapangan pekerjaan.
“Ya pekerjaan mengandalkan penambangan ini,” ujarnya sambil memegang rokok dari atas motornya.
Menurutnya lahan yang digali untuk menambang ini bekas lahan yang kebakaran dua tahun lalu.
Masyarakat langsung mengelolanya dengan menambang.
“Kami gak mungkin ambil getah karet, kan itu punya perusahaan. Juga gak mungkin nge rusak pohon karetnya,” ujarnya.
Hal lain diungkapkan oleh seorang warga Blambangan Umpu, yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya di lahan tambang ilegal di Way Kanan jadi rebutan.
Karena hasilnya yang didapat bisa dibilang cukup fantastis. “Kalau sudah barang jadi (emas) minimal 5 gram satu penambang,” katanya.
Mereka menjualnya ke pengusaha berupa pasir yang mengandung emas.
“Bahkan bisa sehari ada yang ngumpulin satu karung pasir,” ucap pria dengan anak satu tersebut.
Penambangan ini dilakukan warga, karena tidak ada lahan pekerjaan lagi di kabupaten Way Kanan.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)