Berita Lampung
10 Penambangan Emas Ilegal di Way Kanan, Ditertibkan Tim Gabungan TNI-Polri
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna penertiban penambangan emas ilegal selain melanggar juga merusak lingkungan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Tim gabungan TNI-Polri menertibkan kurang lebih 10 titik penambangan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Way Kanan, Lampung.
Polres Way Kanan bersama Kodim 0427 melakukan penertiban penambangan emas ilegal.
Penertiban penambang emas ilegal itu dipimpin Kabag OPS Polres Way Kanan Kompol Suharjono didampingi Pasi Ops Kodim 0427/Way Kanan, Kasat Intelkam Polres Way Kanan, Personel Polres Way Kanan, Kodim 0427/Way Kanan dan sat Pol-PP Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim Akp Andre Try Putra mengatakan penertiban penambangan emas ilegal selain melanggar juga merusak lingkungan.
“Kami telah menertibkan tambang emas ilegal beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Way Kanan Lampung Lakukan Patroli Malam di Jalinsum
Baca juga: Pemuda di Way Kanan Lampung Jual Dua Motor Curian ke Sumatra Selatan
Teddy mengimbau kepada para pelaku penambangan emas ilegal agar segera menghentikan segala aktivitasnya.
Sebab, dampak dari penambangan emas ilegal itu merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas.
Permasalahan lain yang muncul, dari praktik penambangan emas ilegal tak hanya soal kesehatan, dan lingkungan saja.
“Lebih dari itu, sehingga perlu disadari bersama agar kerusakan alam tidak lagi terjadi,” ujarnya.
Lokasi penambangan emas ilegal yang menjadi sasaran penertiban, tambang ilegal (ti) yang berada di Jalinsum Kampung Negeri Baru, di lahan PTPN 7 Kabupaten Way Kanan.
Tim gabungan melakukan pengecekan dan pengamanan barang bukti.
“Sebelumnya di lokasi ini telah dilakukan penertiban dan sudah dipasangi garis polisi,” jelasnya.
Baca juga: 1 Warga Way Kanan Terdeteksi Khilafatul Muslimin, Kejari Rakor Paham Radikalisme
Baca juga: Berbuat Asusila ke Pacar, Pria di Way Kanan Lampung Diringkus Polisi
Hasil pengecekan ditemukan 6 titik tambang di lokasi tersebut, berikut barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) buah ember berukuran kecil, 1 (satu) buah dulang, 5 (lima) buah karpet, dan 1 (satu) buah sekop.
Ditempat terpisah, tim gabungan menuju Jalinsum Kampung Negeri Baru dilahan milik masyarakat. Tepatnya di sungai betih-betih untuk dilakukan pengecekan dan penertiban.
Dari hasil pengecekan di lokasi ini, terdapat empat titik tambang ilegal (TI) dan dilokasi itu ditemukan barang bukti berupa satu unit alat berat eksavator dan dua gubuk yang digunakan pekerja untuk beristirahat.
Selanjutnya dilakukan pembongkaran dan pembakaran gubuk, serta pemasangan garis polisi oleh tim di titik tambang dan sekitarnya.
Setelah itu, tim kembali bergerak menuju Sungai Way Umpu, namun sampai di lokasi tidak ditemukan mesin dan alat untuk mencari emas.
Sehingga total titik penambangan emas ilegal ditemukan kurang lebih 10 titik.
Dalam penertiban di setiap lokasi tambang emas ilegal, tidak ditemukan lagi mesin diesel dan pekerja. Sehingga petugas tidak bisa mengidentifikasi pemilik dan pekerja tambang ilegal.
Ditambahkan Kapolres Way Kanan, pihaknya akan terus melaksanakan tugas pokok kepolisian salah satunya penegakan hukum.
Tentunya kedepan kegiatan ini akan terus berlanjut dan menjadi atensi bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup maupun Forkompimda.
Sehingga kolaborasi tersebut dapat dimaksimalkan dalam rangka menanggulangi kerusakan lingkungan.
Sementara menurut pantauan TRIBUNLAMPUNG, di lokasi lahan PTP N 7, terlihat bekas galian.
Untuk menuju lokasi ini cukup mudah, hanya berjarak sekitar 50 meter dari Jalan Lintas Tengah Sumatera, Negeri Baru, Way Kanan.
Dari jalan raya, memang tidak terlihat adanya lahan yang digali. Hanya pepohonan karet yang terlihat.
Luas lahan yang di garap sebagai penambangan ilegal sekitar 4.000 an meter persegi.
Lahan dengan jenis tanah berpasir ini, tampak sudah berongga di sekitarnya.
Mereka menggalinya cukup rapih, berdasarkan hasilnya.
Bekas galiannya, tampak tergenang air.
Awalnya, lokasi ini tanahnya rata, namun setelah di gali terlihat seperti bukit.
Tidak ada aktivitas ditempat itu, hanya sisa galian.
Tribunlampung.co.id berusaha mencari informasi soal penambangan emas ilegal ini.
Seorang pria, yang diketahui bernama Man mengatakan, aktivitas penambangan di tempat ini sudah berlangsung sejak 6 bulan terakhir.
Namun, setelah 3 bulan terakhir tidak ada aktivitasnya.
Penambangan dilakukan oleh warga sekitar, bahkan ada juga warga lain desa. “Yang kerja ada juga dari desa tetangga,” ujar pria berkaos hitam ini.
Penambangan dilakukan oleh masyarakat, karena kabupaten Way Kanan minim lapangan pekerjaan.
“Ya pekerjaan mengandalkan penambangan ini,” ujarnya sambil memegang rokok dari atas motornya.
Menurutnya lahan yang digali untuk menambang ini bekas lahan yang kebakaran dua tahun lalu.
Masyarakat langsung mengelolanya dengan menambang.
“Kami gak mungkin ambil getah karet, kan itu punya perusahaan. Juga gak mungkin nge rusak pohon karetnya,” ujarnya.
Hal lain diungkapkan oleh seorang warga Blambangan Umpu, yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya di lahan tambang ilegal di Way Kanan jadi rebutan.
Karena hasilnya yang didapat bisa dibilang cukup fantastis. “Kalau sudah barang jadi (emas) minimal 5 gram satu penambang,” katanya.
Mereka menjualnya ke pengusaha berupa pasir yang mengandung emas.
“Bahkan bisa sehari ada yang ngumpulin satu karung pasir,” ucap pria dengan anak satu tersebut.
Penambangan ini dilakukan warga, karena tidak ada lahan pekerjaan lagi di kabupaten Way Kanan.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)