Berita Lampung
Inspektorat Periksa Aduan Oknum Bidan Selingkuh dengan Oknum Kepala Desa di Lampung
Inspektur Pringsewu Andi Purwanto mengungkapkan, pihaknya memproses laporan terkait dugaan oknum bidan selingkuh dengan oknum Kepala Pekon.
Polresta Bandar Lampung telah menangkap dua orang dari kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan oknum bidan.
Keduanya DA (43) oknum bidan, warga Jalan Slamet Riyadi Pecoh Raya Bumi Waras yang merupakan otak penggelapan dan HR warga Perum Taman Gading Jaya Tanjungkarang Timur yang merupakan penadah.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto saat menggelar ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (3/8/2022) mengatakan bahwa oknum bidan ini sudah tiga bulan terakhir melakukan penggelapan mobil.
Sedangkan HR sebagai seorang penadah yang tugasnya untuk mencari orang yang mau menerima gadaian mobil tersebut.
"Jadi siapapun yang bagi pengusaha atau yang punya rental mobil harus berhati-hati. Apabila ada yang ingin merental mobil harus dilihat dulu siapa yang akan merental. Harus kenali dulu identitasnya peminjam mobil," imbau Kombes Pol Ino Harianto.
Ia menambahkan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan mobil dipersilakan untuk melaporkan ke Polresta ataupun Polsek.
(Tribunalmpung.co.id/ Riana Mita Ristanti/Bayu Saputra)