Berita Lampung

IRT di Tulangbawang Terlibat Curat, Bersama Rekannya Gasak Makanan hingga Deterjen di Toko

Seorang IRT di Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang Lampung terlibat kasus curat yang terjadi di salah satu toko di Pasar Unit II.

Editor: Reny Fitriani
Dokumetnasi Polres Tulangbawang
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. IRT di Tulangbawang terlibat curat, bersama rekannya gasak makanan hingga deterjen di toko. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang Lampung terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di salah satu toko di Pasar Unit II.

Keterlibatan IRT ini berhasil diungkap Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang.

Untuk menyelidiki kasus curat itu, anggota Polsek Banjar Agung dibantu oleh pihak keamanan pasar setempat.

"Pelaku curat yang berhasil ditangkap ini bernama Sunita (25), berprofesi ibu rumah tangga (IRT)," jelas Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, Senin (15/8/2022).

Sunita merupakan warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

Baca juga: Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan saat Tangkap ODGJ Pelaku Penganiyaan Satu Keluarga

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Satu Keluarga oleh ODGJ di Bandar Lampung, Berawal Pelaku Mencari Anaknya

"Pelaku merupakan warga seputaran Banjar Agung yang tidak jauh dengan lokasi kejadian," terangnya.

Kapolsek menjelaskan, pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis (11/08/2022) lalu.

"Penangkapan terhadap pelaku terjadi sekira pukul 17.00 WIB," bebernya. 

Selain Sunita, pada kasus curat toko Pasar Unit II ini terdapat satu orang lainnya yang berhasil melarikan diri berinisial N.

"Sekarang N sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.

Ia juga menjelaskan, adapun Kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis (11/08/2022), sekira pukul 17.00 WIB.

Korban saat itu dihubungi oleh saksi Sujatmiko (28), yang merupakan petugas keamanan pasar.

Sujatmiko memberitahukan kepada korban bahwa toko miliknya yang ada di Pasar Unit II, telah dibobol oleh dua orang pelaku.

"Ada dua pelaku yang berperan dalam kejadian ini, dan para pelaku beraksi saat toko sudah tutup dan ditinggal oleh pemiliknya pulang ke rumah," terangnya.

Mendapatkan informasi tersebut dari saksi, korban dengan cepat langsung mendatangi toko miliknya yang ada di Pasar Unit II.

"Setelah sampai di lokasi, terdapat salah satu pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian bersama pihak keamanan pasar," ungkap Kapolsek.

Setelah dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku curat ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) yang disita dari pelaku.

Barang bukti itu, berupa karung warna putih, satu kotak kue merek danish monde butter cookies, tiga kaleng kue merek fortius chocolate wafer.

Satu kaleng kue merek biscuit rasa coconut, satu toples permen merek yupi rasa strawberry, satu toples permen merk kiss, 20 bungkus energen sereal rasa kacang hijau, dan 120 bungkus deterjen merek so klin.

"Semua barang bukti itu kami dapatkan dari pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved