Penganiayaan di Bandar Lampung

Kronologi Penganiayaan Satu Keluarga oleh ODGJ di Bandar Lampung, Berawal Pelaku Mencari Anaknya

Pihak Polresta Bandar Lampung mengungkapkan kronologi penganiayaan satu keluarga oleh ODGJ di Bandar Lampung. Bermula dari pelaku mencari anaknya.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Penganiayaan. Kronologi penganiayaan satu keluarga oleh ODGJ di Bandar Lampung, berawal pelaku mencari anaknya. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kronologi peristiwa penganiayaan satu keluarga oleh Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diungkap oleh pihak Polresta Bandar Lampung.

Peristiwa penganiayaan itu dialami oleh keluarga UM (50), bersama empat anggota keluarganya yaitu FN (30), MR  (28), SA (21), dan NP (4).

Penganiayaan sendiri dilakukan oleh St (49) yang diduga ODGJ.

Peristiwa naas itu terjadi sekira pukul 19:00 WIB di Kampung Rupi Pulau Singkep Sukabumi Bandar Lampung.

Dari keterangan kepolisian, kejadian itu berawal dari pelaku St yang mengaku sedang mencari anaknya.

St mencari anaknya dengan menuju salah satu rumah warga yang menjadi korban tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis menjelaskan, setelah pelaku St masuk ke rumah keluarga UM, St seakan melihat pandangan anaknya sedang dianiaya oleh keluarga UM.

"Saat pelaku mencari anaknya di rumah korban, saat tidak ada anaknya di rumah korban pandangan pelaku gelap dan kemudian pelaku melakukan penganiayaan," kata Kompol Dennis dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Setelah melakukan penganiayaan terhadap korbannya, St kemudian melarikan diri.

Pihak kepolisian bersama warga melakukan pengejaran dan penyisiran ke sejumlah titik hingga akhirnya pelaku St berhasil dibekuk.

Berhasil Dibekuk

Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pelaku penganiayaan satu keluarga di Bandar Lampung berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian.

Pelaku St, yang diduga ODGJ berhasil dibekuk di jalan Pangeran Tirtayasa didepan Perum Bukit Emas Kec Sukabumi Bandar Lampung sekira pukul 03:00 WIB Senin (15/8/2022).

Setelah dibekuk, St ODGJ pelaku penganiayaan langsung digelandang ke Polresta Bandar Lampung oleh pihak kepolisian.

"Ya pelaku ditangkap dan diamankan ke Mako Polresta Bandar Lampung setelah berhasil ditangkap pukul 03:00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved