Penganiayaan di Bandar Lampung
Penganiayaan 5 Orang Sekeluarga di Lampung, Pelaku Diduga ODGJ Dibekuk Saat Keluar dari Sungai
Pelaku penganiayaan satu keluarga dibekuk saat keluar dari sungai di Sukabumi, Bandar Lampung. Pelaku yang diduga ODGJ ini akan dicek kejiwaannya.
Hasil Pemeriksaan Awal
Dari hasil pemeriksaan awal, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan pelaku mengakui telah menganiaya lima orang yang masih satu keluarga.
Namun, belum diketahui pasti motif atau alasan ST menganiaya para korbannya.
"Kami sedang melakukan penyidikan terkait tindak pidana pasal 351 ayat 3 KUHP dan melengkapi bukti permulaan," ujar Kompol Dennis Arya Putra.
Adapun ancaman hukuman pidana dari pasal 351 ayat 3 KUHP ini berupa penjara selama 7 tahun.
Dugaan ODGJ Masih Dicek
Terkait dugaan pelaku penganiayaan ini adalah ODGJ, Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih melakukan penelusuran.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan informasi awal yang masuk ke kepolisian adalah pelaku diduga ODGJ.
Untuk memastikan dugaan tersebut, pihaknya akan melibatkan instansi lainnya.
"Tidak semudah itu (menyatakan pelaku adalah ODGJ),” kata Kombes Pol Ino Harianto saat ditemui di Gedung Semergou Pemkot Bandar Lampung, Senin (15/8/2022).
"Tentunya ada tahapan dan langkah-langkah yang akan kami lakukan," imbuhnya.
Kombes Pol Ino Harianto menyatakan, jika benar ODGJ, maka ada hal lain yang akan diperlakukan kepada pelaku penganiayaan tersebut.
Namun apabila bukan ODGJ, maka akan diperlakukan sama seperti pelaku pidana lainnya.
Mengaku Cari Anak
Kronologi penganiayaan lima orang sekeluarga oleh ST yang diduga ODGJ ini dibeberkan pihak Polresta Bandar Lampung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ODGJ-Pelaku-Penganiayaan-Satu-Keluarga-di-Bandar-Lampung-Berhasil-Dibekuk-Polisi.jpg)