Berita Lampung
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto serahkan Remisi 522 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kalianda
"Setelah kembali ke masyarakat, harus turut serta bangkit menyongsong masa depan dengan motivasi hidup lebih baik lagi," ujar Bupati Nanang
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Warga binaan yang mendapatkan remisi umum diakuinya sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif.
“Momen kemerdekaan ini sebagai hadiah kepada warga binaan karena di dalam lapas berperilaku baik dan pastinya sudah layak secara administratif dan subtantif,” terang Porman.
Diketahui, ada 38 warga binaan yang sebenarnya telah selesai menjalankan pidana pokoknya.
Namun, masih diwajibkan untuk mengganti denda subsider dengan pidana kurungan.
“Sesuai putusan pengadilan, jika masih memiliki denda subsider maka harus menggantinya,"
"Namun jika mereka membayar denda tersebut maka bisa kita bebaskan,” lanjut Porman.
Salah satu warga binaan, Jamas Suta mengaku bahagia atas remisi yang diterimanya.
Jamas Suta mendapatkan remisi sebanyak dua bulan di momen HUT ke- 77 RI.
“Ketika masuk kesini saya langsung diarahkan untuk mengikuti kegiatan positif seperti kegiatan rohani dan pelatihan-pelatihan sehingga saya memenuhi syarat dapat remisi ini,” ujar Jamas.
Pria 27 tahun itu dipidana selama lima tahun dan dirinya berharap akan segera bebas.
“Saya masuk di lapas sejak 2019, dengan adanya remisi semoga saya bisa cepat bebas,” harapnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)