Berita Lampung
Cerai Gugat Naik 34 Persen, Doktor ke 260 UIN Tawarkan Konsep Cegah Perceraian
Fathul Muin mengungkapkan itu dalam sidang terbuka promosi doctor di Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, Kamis, (18/8/2022).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dosen Universitas Islam Negeri atau UIN Raden Intan Lampung Fathul Muin dinobatkan menjadi doktor (Dr) ke 260.
Dosen UIN Raden Intan Lampung Fahtul Muin menawarkan konsep baru untuk mencegah perceraian. Yakni dengan menerapkan prinsip mubadalah dalam keluarga, serta merevisi undang-undang perkawinan di Indonesia.
Fathul Muin mengungkapkan itu dalam sidang terbuka promosi doctor di Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, Kamis, (18/8/2022).
"Pemahaman umum masyarakat kita bahwa nafkah adalah kewajiban suami semata. Pemahaman itu karena mereka memahami teks ayat, hadis nabi, serta tafsir-tafsir klasik secara literal," kata Fathul
Ditambah lagi konsep yang ada dalam hukum Islam dan hukum positif itu dipahami secara literal.
Baca juga: Rentang 6 Bulan Perceraian di Pesawaran Lampung Capai 500 Kasus
Baca juga: Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Abu Bakar ke Kejari Bandar Lampung
Sehingga saat suami belum mampu memenuhi kebutuhan nafkah, istri langsung melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.
Akibatnya, di Pengadilan Agama Provinsi Lampung, angka cerai gugat naik sebesar 34,25 persen dan factor dominannya adalah karena nafkah.
Maka dari itu, dengan tafsir mubādalah berkontribusi dalam meningkatkan ketahanan keluarga, baik dalam masa pandemi maupun pasca pandemi covid-19.
Pendekatan penafsiran ini bersumber dari ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi yang membicarakan tentang keadilan.
Seperti perintah untuk saling tolong menolong dalam kebaikan.
Bahwa pernikahan bukanlah kontrak politik antara atasan dan bawahannya.
Suami menjadi atasan yang memberi upah sehingga bebas memperkerjakan istrinya.
Baca juga: ODGJ Ngamuk di Bandar Lampung, Satu dari 5 Korban Meninggal Dunia
Baca juga: Fakta-Fakta di Balik Isu Perceraian Shandy Purnamasari dan Juragan 99
Ketika tak ada upah, maka selesai pulalah masa kontraknya.
Pernikahan selayaknya menempatkan suami istri dalam hubungan yang setara untuk bekerja sama.
Sebagai pasangan yang saling memperlakukan dengan baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dosen-UIN-Raden-Intan-Lampung-ungkap-konsep-cegah-perceraian.jpg)