Penganiayaan di Bandar Lampung
ODGJ Ngamuk di Bandar Lampung, Satu dari 5 Korban Meninggal Dunia
ODGJ mengamuk di Bandar Lampung aniaya 5 korban. Satu dari lima korban ODGJ mengamuk ini meninggal dunia pada Rabu lalu.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Gustina Asmara
"Ya dua orang masih di ICU pasca operasi, dua orang lagi di ruang perawatan. Masih ada empat korban di Rumah Sakit Imanuel," kata Lurah Galih.
Ia pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya F. Galih turut mendoakan agar F mendapatkan tempat sebaik-baiknya di sisi Allah SWT.
Ketua RT setempat, Erwati mengatakan, pelaku Sutrisno (49) memang sempat mengalami depresi dan dikenal tertutup. Namun selama ini pelaku tidak pernah mendapat perawatan medis khusus soal kejiwaannya.
"Jadi Sutrisno itu hanya depresi saja dan hanya mendapatkan perawatan di puskesmas dan secara spiritual saja yang dilakukan keluarga terhadap Sutrisno," kata Erwati
Menurutnya, Sutrisno baru kali ini mengamuk dan membahayakan warga bahkan mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Meski begitu, ia mengaku tidak pernah menerima konfirmasi pernyataan tertulis berdasarkan diagnosa dokter berupa Surat Kuning atau yang menyatakan pelaku Sutrisno mengidap gangguan kejiwaan.
"Kalau keseharian pelaku ini biasa saja. Banyak dihabiskan dengan keadaan di rumah, sedikit tertutup. Kalau kehidupan keluarga mereka juga ditopang pendapatan dari istri pelaku yang berjualan," jelasnya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku telah mengakui penganiayaan dilakukannya atas dasar kesadaran.
Karena itu, polisi sudah menetapkan Sutrisno sebagai tersangka dan telah ditahan. Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Jadi barang bukti tersebut berupa senjata tajam jenis parang serta pahat yang juga telah disita polisi dari tangan tersangka," kata Kompol Dennis.
Kompol Dennis menuturkan, tersangka sempat menyembunyikan senjata tajamnya saat akan ditangkap. Namun polisi berhasil mendapatkan barang bukti itu.
Mengenai informasi jika tersangka ODGJ, pihaknya belum membenarkan adanya informasi tersebut. Menurut Dennis, polisi akan memeriksa dan menelusiri riwayat penyakit tersangka.
"Meski informasi awal pelaku ini disebut mengidap gangguan kejiwaan tentu polisi masih akan mendalami. Karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.(kiki adipratama/bayu saputra)