Rektor Unila Ditangkap KPK

3 Rektor di Lampung Beri Tanggapan Terkait OTT KPK Dugaan Korupsi Karomani

Rektor Universitas Teknologi Sumatera (Itera) Prof I Nyoman Pugeg Aryantha menilai saat ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Indra Simanjuntak
Dok Unila
Ilustrasi. Rektor Unila Karomani ditahan KPK atas dugaan korupsi dalam meluluskan calon mahasiswa baru. 

Terlebih lagi KPK mengungkapkan adanya praktek suap penerimaan mahasiswa baru, diakui sangat mencoreng dunia pendidikan.

Kendati demikian, Wan Jamaluddin menyebut tidak mengetahui pasti perkara yang menyangkut rektor Unila tersebut.

Dia berharap semua permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik oleh aparat penegak hukum.

"Kita serahkan pada hukum saja, apa yang sebenarnya (terjadi) seperti apa ya kan," kata Wan Jamaluddin.

Sementara Rektor Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) Prof Nasrullah Yusuf belum dapat memberikan komentar.

Pasalnya yang bersangkutan diketahui sedang dalam masa pemulihan pasca sembuh dari sakit.

"Maaf belum bisa comment, masih istirahat dibawah pengawasan dokter," kata Nasrullah, diwakili asisten pribadi nya.

Tetapkan 4 tersangka

KPK gelar konfrensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila), Minggu (21/8/2022) pagi.

KPK menetapkan empat orang tersangka dari delapan orang yang diamankan sebelumnya dalam OTT Rektor Universitas Lampung (Unila) perkara suap penerimaan mahasiwa baru.  

Baca juga: Kronologi Rektor Unila Karomani Terjaring OTT KPK Dugaan Korupsi Rp 4,4 Miliar

Baca juga: 3 Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan ASN di Lampung, Dinilai Mencemarkan Nama Baik Pers

KPK juga mengamankan uang, ATM, buku tabungan, rekening deposito, sampai emas dengan total Rp 4,4 miliar dalam OTT Rektor Universitas Lampung (Unila) perkara suap penerimaan mahasiwa baru.

Menurut Nurul Gufron, Wakil Ketua KPK, kegiatan ini berupa tangkap tangan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan mahasiswa Universitas Lampung 2022.

“Pada Jumat 19 Agustus 2022 pukul 21.00 WIB, tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali,” kata Gufron.

Dari delapan orang itu selanjutnya KPK putuskan empat orang sebagai tersangka yakni KRM selaku Rektor Unila, HY selaku Wakil Rektor I Unila, MB selaku Ketua Senat Unila dan AD pihak swasta.

Menurut Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, perkara ini bermula ada informasi tentang dugaan korupsi, gratifikasi dari penerimaan mahasiswa baru Unila.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved