Rektor Unila Ditangkap KPK

3 Rektor di Lampung Beri Tanggapan Terkait OTT KPK Dugaan Korupsi Karomani

Rektor Universitas Teknologi Sumatera (Itera) Prof I Nyoman Pugeg Aryantha menilai saat ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Indra Simanjuntak
Dok Unila
Ilustrasi. Rektor Unila Karomani ditahan KPK atas dugaan korupsi dalam meluluskan calon mahasiswa baru. 

Lalu tim mengamankan pihak-pihak terkait dan barang bukti di beberapa tempat.

Dalam tindakan tangkap tangan itu beberapa barang bukti yang didapat di antaranya, uang tunai Rp 414 juta lebih, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, kunci set deposit boks diduga berisi emas setara Rp 1,4 miliar.

Kartu ATM, buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.

“Lalu dari dari penerimaan informasi, pengamanan pihak dan barang bukti, dinaikan ke penyelidikan hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untu penyidikan,” kata Asep.

KPK mengumumkan perkara ini naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat tersangka.

Maka dilakukan penanganan paksa penahanan pada empat tersangka untuk 20 hari ke depan sampai 8 September 2022.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved