Rektor Unila Ditangkap KPK
Rektor Unila Ditangkap KPK, Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Tidak Transparan
Rektor Unila ditangkap oleh KPK lantaran dugaan suap dan gratifikasi. KPK menambahkan jalur mandiri tingkat universitas dinilai tak transparan.
Penulis: Fenty Novianti | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Rektor Unila ditangkap KPK atas dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK menilai penerimaan jalur mandiri di tingkat universitas tidak transparan.
Rektor Unila Karomani diduga menerima gratifikasi hingga total mencapai Rp 5 miliar untuk seleksi jalur mandiri
(SIMANILA).
Kasus Rektor Unila ditangkap KPK mengungkap kelemahan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tingkat universitas yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
"KPK melalui penindakan telah mengalami berbagai modus perkara di sektor pendidikan ini, mulai dari rekrutmen mahasiswa baru, KPK telah melakukan kajian penerimaan mahasiswa baru melalu jalur mandiri kurang terukur kurang transparan dan kurang terkepastian," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers dugaan korupsi Rektor Unila Karomani di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Nurul Ghufron juga mengungkapkan jalur mandiri merupakan jalur afirmasi yang seyogyanya untuk tujuan mulia bagi mahasiswa untuk daerah tertinggal.
Baca juga: Keluarga Tersangka OTT KPK Rektor Unila Mohon Maaf, akan Ikuti Proses Hukum
Baca juga: Kronologi Rektor Unila Karomani Terjaring OTT KPK Dugaan Korupsi Rp 4,4 Miliar
"Jalur mandiri ini adalah jalur afirmasi untuk mahasiswa dan calon mahasiswa baru untuk kebutuhan khusus, misalnya daerah tertinggal, misalnya mahasiswa tidak mampu dan lain-lain ini semua tujuannya mulia," sambungnya.
Nurul menambahkan alasan tindak pidana korupsi kerap terjadi pada jalur mandiri adalah karena sangat lokal dan tak transparan.
"Namun karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal tidak transparan dan tidak terukur maka kemudian menjadi tidak akuntable, maka kemudian terjadi celah tindak pidana korupsi," tegas Nurul.
KPK berharap untuk mekanisme penerimaan jalur mandiri harus terukur dan partisipatif.
"Proses rekrutmen apapun namanya, mekanismenya harus diperbaiki untuk lebih terukur dan akuntabel, lebih partisipatif, dan masyarakat lebih bisa mengawasi, semoga ini kejadian terakhir," tutupnya.
Baca juga: Arumi Bachsin Minta Doa Terbaik untuk Mertuanya Almarhum Achmad Hermanto Dardak
Baca juga: Bandingkan Modus Jual Beli Bangku Kuliah Kedokteran Unila Dulu dan Sekarang, Rektor Tak Berkutik
Sebelumnya, Nurul Ghufron mengungkapkan besaran nominal yang diterima Rektor Unila Karomani capai Rp 100 juta hingga 350 juta bagi peserta yang ingin lulus.
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati oleh KRM jumlahnya bervariasi berkisah antara 100juta hingga 350 juta untuk tiap peserta yang ingin diluluskan,"
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," terangnya.
Uang yang mencapai total 5 miliar tersebut telah berubah bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar.
KPK amankan Rektor, Wakil Rektor hingga dosen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam mata uang rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.
KPK menyatakan OTT Rektor Unila terhadap Prof Karomani dilakukan di Bandung, Lampung, dan Bali.
Lantas KPK menyebut total ada beberapa orang yang diamankan terkait OTT Rektor Unila Prof Karomani.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku, selain uang, penyidik KPK juga menyita catatan keuangan.
"Diperoleh juga BB (barang bukti) uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022).
Baca juga: Rektor Unila Karomani Pasang Tarif sampai Rp 350 Juta untuk Luluskan Mahasiswa Baru
Baca juga: OTT Rektor Unila, KPK Amankan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Dosen sampai Swasta
Ali mengatakan, KPK telah mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut.
"Antara lain terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT (Fakultas Teknik), dosen, dan pihak swasta," kata Ali.
Sebagai informasi, Karomani serta pihak-pihak lainnya yang diamankan pada OTT dini hari tadi sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mereka diamankan terkait dugaan suap soal penerimaan mahasiswa baru pada jalur mandiri. Kini, mereka tengah dimintai keterangannya oleh tim dari KPK.
Sementara itu, Rektor Unila ditangkap tangan oleh KPK atas dugaan suap dan gratifikasi jalur mandiri.
KPK menilai penerimaan jalur mandiri di tingkat universitas tidak transparan.
"KPK melalui penindakan telah mengalami berbagai modus perkara di sektor pendidikan ini, mulai dari rekrutmen mahasiswa baru, KPK telah melakukan kajian penerimaan mahasiswa baru melalu jalur mandiri kurang terukur kurang transparan dan kurang terkepastian," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers dugaan korupsi Rektor Unila Karomani di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Kompas TV, Minggu (21/8/2022). (Tribunlampung.co.id / Fenty Novianti)