Berita Lampung
Polisi Tangkap Pegawai Minimarket di Lampung Selatan, Gegara Mencuri di Tempat Kerja
AS merupakan pegawai minimarket di Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Polsek Merbau Mataram, Polres Lampung Selatan mengamankan AS (28), pegawai minimarket pelaku pencurian di tempat kerjanya sendiri.
AS merupakan pegawai minimarket di Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
AS mencuri sejumlah barang di minimarket tempat kerjanya di Lampung Selatan itu pada Senin (8/8/2022) sekira pukul 08.00 WIB .
AS merupakan warga Perumahan Griya Tanjung Rame, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan AS berdasarkan laporan polisi LP/B- 834/VIII/2022/POLSEK MERBAU MATARAM / Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, pada 13 Agustus 2022 tentang tindak pidana pengelapan dalam jabatan.
Baca juga: Gerebek Judi Koprok di Lampung Selatan, Polisi Hanya Berhasil Amankan 1 Pelaku
Baca juga: Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Judi Togel di Kalianda
Kapolsek Merbau Mataram IPTU Benny Ariawan mengatakan telah terjadi tindak pidana pengelapan dalam jabatan, yang dilakukan AS seorang karyawan minimarket
"Pelaku melakukan pengelapan dengan cara mengeluarkan barang-barang milik Indomaret," kata Benny, Selasa (23/8/2022).
"Barang yang dilakukan pengelapan berupa 105 dus minyak Filma, 54 dus minyak trofical, 36 pcs kecap Bango, 180 pcs Sosro, 8 dus susu SGM yang dilakukan di Toko Indomaret Desa Merbau Mataram Kecamatan Merbau Mataram," ujarnya
Benny mengatakan, akibat kejadian tersebut pihak minimarket mengalami kerugian sebesar Rp 39.127.400
Korban lantas melaporkan kejadian itu ke polsek untuk ditindak lanjuti.
"Pada Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, unit Reskrim Polsek Merbau Mataram bersama dengan team tekap 308 polres Lamsel telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengelapan dalam jabatan," katanya
"Pelaku diamankan dikediamannya ," ujarnya.
Baca juga: Truk Paket Terbakar di Jalan Tol Lampung Selatan, JNE Tanggung Jawab
Baca juga: Serunya Lomba Perayaan HUT RI di Desa Karang Sari Jati Agung Lampung Selatan
Benny mengatakan pelaku dan barang bukti kemudian diamankan Mapolsek Merbau Mataram guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Barang Bukti yang diamankan dari tangan pelaku 12 buah Garnier acnofight sabun muka, 11 buah sabun muka merk Posd Bright Beauty, 3 buah sabun muka Garnier micellar," katanya
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancan terjerat Pasal 374 KUHP," tandasnya
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)