Berita Lampung
2 Pembobol Konter HP Diringkus Polisi di Jalinsum Way Kanan
Pelaku merupakan Pembobol Konter HP Nadilla Cell di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Anggota Reskrim Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku Pembobol konter HP.
Pelaku merupakan Pembobol Konter HP Nadilla Cell di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kedua Pembobol Konter HP ini berinisial RU ( 23) dan JOS (22) berdomisili di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada Selasa, (16/8/2022) pukul 06.30 WIB di Gerai HP Nadilla Cell.
Kejadian curat diketahui saat karyawan gerai HP yang bernama Devi melihat pintu belakang sudah terbuka dan rusak.
Baca juga: Polres Way Kanan Gerebek Judi Sabung Ayam, Satu Orang Diamankan
Baca juga: DPRD Lampung Minta Pelaku Tambang Emas Ilegal Way Kanan Tetap Patuhi Proses Hukum
Selanjutnya Devi langsung melakukan pemeriksaan konter.
Namun barang/benda jualan counter telah banyak yang hilang.
Adapun barang yang hilang pada peristiwa tersebut adalah uang tunai di atas etalase sebesar Rp 1.278.000.
Sementara didalam etalase pelaku mengambil berbagai voucher kuota, senilai Rp.3.588.000,
Serta rokok berbagai merek.
Kemudian, pelaku juga mengambil aksesoris HP.
“Apabila dinominalkan kerugian korban sebesar Rp 7.154.000,” ujar Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Pencurian Buah Sawit Sebanyak 398 Tandan
Baca juga: Capai Rangking I Dosis Booster, Polres Way Kanan Lampung tetap Gencarkan Vaksinasi Covid-19
Karyawan tersebut langsung memberikan informasi kepada pemilik Cahya Lana, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Penangkapan dilakukan berkat adanya penjualan aksesori yang dijual oleh seorang pelaku kepada rekan korban.
Kemudian, pada Senin 22 Agustus 2022 pukul 15.30 WIB, anggota Polsek Blambangan Umpu mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
“RU diamankan setelah di curigai menjual barang hasil curian. Setelah di interogasi, Ia mengaku,” ujarnya.
Dari keterangan RU, saat melakukan curat, dirinya tidak sendiri bersama rekannya inisial JOS.
Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan dihari yang sama pukul 21.00 WIB, Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mengamankan tersangka JOS.
“JOS juga diamankan tanpa perlawanan di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,” jelasnya.
Selanjutnya kedua tersangka diamankan di Mapolres Way Kanan.
Selain itu, anggota mengamankan barang bukti berupa 144 voucher kuota berbagai merk, 1 buah kotak rokok elektrik,1 buah tas ransel, 37 bungkus rokok berbagai merk, dan 13 buah tempered glass (anti gores HP).
Lalu satu buah baterai HP merk nokia, sebuah carger HP, 2 buah metal earphone, 2 buah wired metal earphone, 2 buah mobile radiator, 8 buah layar HP, 1 buah kotak streo headphone dan 1 buah kotak Bluetooth.
Atas perbuatannya, yang bersangkuatan terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"RU dan JOS diancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”jelas Kasatreskrim.\
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)